TintaOtentik.Co – Arah politik Partai Demokrat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) menunjukkan pergeseran signifikan. Jika pada satu dekade silam partai ini berdiri sebagai garda terdepan pembela suara rakyat melalui pemilihan langsung, kini Demokrat menilai opsi pemilihan oleh DPRD sebagai langkah yang konstitusional dan layak dipertimbangkan.
Perubahan sikap ini mengemuka seiring dengan munculnya ruang evaluasi terhadap sistem demokrasi lokal. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa merujuk pada UUD 1945, negara memiliki keleluasaan untuk mengatur teknis pemilihan pemimpin daerah melalui undang-undang.
Satu Barisan dengan Presiden
Herman menyatakan bahwa dalam diskursus sistem pemilihan ini, Demokrat memilih untuk menyelaraskan pandangan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tidak ada aturan kaku dalam konstitusi yang mewajibkan satu model pemilihan tertentu.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” jelas Herman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).
Lebih jauh, Herman menilai mekanisme pemilihan lewat parlemen daerah dapat membawa dampak positif bagi stabilitas dan kualitas kepemimpinan.
“Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” tambahnya.
Tetap Menuntut Partisipasi Publik
Meski mulai melirik opsi pemilihan tidak langsung, Demokrat memberikan catatan tebal bahwa transisi sistem ini tidak boleh dilakukan di ruang hampa. Keterbukaan dan pelibatan masyarakat luas menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” tutur Herman.
Ia menekankan bahwa substansi demokrasi tidak boleh dikorbankan demi efisiensi mekanisme semata. “Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Kontras dengan “Warisan” Politik SBY
Posisi Demokrat saat ini berbanding terbalik dengan kebijakan fenomenal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014. Kala itu, SBY yang menjabat sebagai Presiden ke-6 RI mengambil langkah radikal dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan DPR yang ingin mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD.
Pada 2 Oktober 2014, SBY secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan rakyat harus dijaga melalui pemilihan langsung dengan perbaikan substansial, bukan dengan menghapusnya.
“Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar SBY kala itu.
Perbedaan tajam antara langkah SBY di masa lalu dan pandangan elite Demokrat saat ini menandai babak baru dalam dinamika internal partai berlambang mercy tersebut dalam merespons arah politik nasional di bawah kepemimpinan baru.
Laporan: Tim
