Singgung Perkara Pidana Bersifat Sepele, Kejagung: Gunakan Nurani Timbang Kejar Pasal

0

TintaOtentik.Co – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa sebuah perkara yang telah memenuhi unsur pidana tidak serta-merta wajib berujung di meja hijau pengadilan.

Menurut Rudi, aparat penegak hukum (APH) saat ini dituntut untuk lebih jeli melihat esensi keadilan substantif yang berbasis pada hati nurani, khususnya saat mengadili tindak pidana yang bersifat minor atau sepele.

“Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf. Karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif tidak perlu dilimpahkan. Yaitu melalui jalan RJ tadi,” urai Rudi Margono saat ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Skema Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dinilai menjadi solusi paling rasional untuk merampungkan kasus-kasus ringan tersebut.

Langkah ini kian mendapatkan legitimasi kuat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru.

Lebih lanjut, Rudi mengingatkan agar para penegak hukum tidak terjebak dalam formalitas prosedural atau sekadar mencocokkan tindakan dengan pasal semata.

Nilai keadilan yang tumbuh dan bergerak di tengah masyarakat harus menjadi variabel utama yang dipertimbangkan.

“Nah itulah salah satu upaya untuk memaksimalkan peran hati nurani. Kita boleh pandai, kita boleh profesional, tetapi harus dipaduserasikan dengan peran hati nurani dalam setiap APH,” pinta Rudi.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung kini tengah menggenjot pelembagaan penanganan perkara yang menitikberatkan pada aspek kemanusiaan tersebut.

Paradigma lama yang cenderung memandang kasus hanya dari sudut pandang status tersangka atau terpidana mulai digeser ke arah keseimbangan dampak, yang turut memikirkan pemulihan bagi korban dan lingkungan sosial sekitar.

Hadirnya instrumen hukum yang baru dinilai memberikan ruang gerak yang lebih sehat bagi iklim peradilan di Indonesia. Rudi menyebut adanya konsep keadilan korektif yang terintegrasi di dalamnya.

“Bagus sekali di KUHAP yang baru dan KUHP sebagaimana disampaikan oleh Bapak Jampidum tadi ada keadilan korektif, RJ, nah upaya inilah hati nurani harus diberikan pada seluruh APH agar dipedomani,” ungkapnya.

Tidak kalah penting, fungsi hati nurani dinilai sebagai rem internal yang paling efektif dalam mencegah potensi kesewenang-wenangan aparat di lapangan, seperti praktik intimidasi hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama proses penyidikan dan penuntutan.

Rudi optimistis, perubahan paradigma ini akan membawa hukum Indonesia ke arah yang lebih membumi dan humanis.

“Ke depannya yang diperoleh adalah agar kita KUHAP dan KUHP yang baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH yang memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formal,” pungkas Jamwas Kejagung tersebut.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version