TintaOtentik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skema pengumpulan dana ilegal yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Politisi daerah tersebut disinyalir sempat memobilisasi dana hingga sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa uang tersebut mulanya ditarik dalam bentuk pecahan rupiah dari jajaran perangkat desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang menghimpun para petani lokal, sebelum akhirnya ditukarkan ke mata uang asing.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” ungkap Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).
Meskipun indikasi awal mengarah pada angka 46.500 dolar Singapura, tim penyidik KPK masih terus mendalami apakah seluruh nominal tersebut benar-benar bermuara ke tangan Raja Juli atau terhenti di perantara.
Budi menjelaskan, tabir aliran dana ini mulai terkuak saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, sebagai saksi kunci pada 8 Juli 2026 lalu. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap fakta adanya penyerahan uang sebesar 12.500 dolar Singapura.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura,” tegas Budi.
Jejak OTT ke-14 dan Skenario Pengurusan Kawasan Hutan
Penyidikan ini merupakan rentetan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 KPK sepanjang tahun 2026 yang digelar di Jakarta dan Kuansing pada 29 Juni 2026.
Usai penangkapan 10 orang, Suhardiman Amby bersama Sekda Kuansing Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri ke gedung komisi antirasuah pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021–2026.
Tak berhenti di situ, Suhardiman juga dijerat pasal gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penjelasan Raja Juli dan Penolakan Laporan oleh KPK
Sore setelah namanya terseret publik, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026.
Ia mengklaim bahwa dalam audiensi bersama Suhardiman pada 2 Juni 2026, sang Bupati menyelinapkan sebuah amplop tertutup di dalam map saat meninggalkan ruangan kerjanya.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop misterius tersebut setelah Suhardiman keluar. Ia berdalih langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa pernah membukanya.
Proses pengembalian baru terealisasi pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya di Kuansing karena bentrok jadwal.
Meski Raja Juli sempat melaporkan dugaan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada 3 Juli 2026, lembaga antirasuah justru resmi menolak laporan tersebut pada 17 Juli 2026.
Alasan penolakan lantaran objek penyerahan uang tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diusut intensif oleh KPK.
