TintaOtentik.Co – Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, melayangkan kritik tajam dan mempertanyakan klaim Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, soal proses perpanjangan jabatan Sekda Tangsel telah sesuai regulasi.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengeklaim bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Rekomendasi perpanjangan.
Dengan nomor surat 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangerang Selatan.
“Kita sudah menerbitkan surat rekomendasi tersebut awal Mei, tepatnya di 4 Mei 2026,” ungkap Kepala BKN pada Jumat (22/5/2026).
Zudan menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengangkatan telah selaras dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bedah Kejanggalan Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel
Menyikapi klaim sepihak BKN, Suhendar mengingatkan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, agar tidak menabrak aturan administrasi negara.
Merujuk pada dokumen formal, masa jabatan definitif Sekda Tangsel sejatinya telah kedaluwarsa sejak 19 April 2026 lalu.
“Berpijak kepada masa jabatan Sekda Tangsel, kritik pandangan saya semangatnya masih sama yaiti melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya yang nanti akan tidak mampu bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Suhendar saat ditemui pada Sabtu (23/5/2026).
Suhendar kemudian membedah secara rinci rentetan kejanggalan kronologi administrasi Pemkot Tangsel yang dinilai saling tumpang tindih:
- 19 April 2021: Bambang Noertjahjo dilantik berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021 dengan masa jabatan 5 tahun (berakhir 19 April 2026).
- 12 Februari 2026: Wali Kota mengirim surat permohonan anggota tim evaluasi kepada Gubernur Banten.
- 27 Februari 2026: Gubernur Banten menerbitkan surat balasan penugasan tim evaluasi.
- 6 Maret 2026: Kepala BKPSDM Tangsel memohon rancangan keputusan tim evaluasi.
- 6 April 2026: Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang pembentukan Tim Evaluasi baru diterbitkan.
- 27 April 2026: Laporan hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota—delapan hari setelah masa jabatan Sekda resmi habis.
“Berdasarkan dengan fakta tersebut diketahui bahwa apa yang telah dilakukan atau proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 yang mana dalam regulasi tersebut disyaratkan, diharuskan, pertama pembentukan tim evaluasi diharuskan dilakukan sebelum tim evaluasi bekerja,” papar Suhendar.
Lebih lanjut, ia menekankan regulasi mewajibkan tim evaluasi bekerja selama tiga bulan sebelum masa jabatan habis.
Artinya, jika jabatan berakhir 19 April 2026, tim semestinya sudah bekerja sejak bulan Februari.
“Sementara Februari pemkot tangsel baru mengajukan surat, ini yang sangat bertentangan, semestinya tiga bulan tim ini bekerja dan tim ini bekerja dengan syarat terlebih dahulu dibentuk dan pembentukan itu sebelum tim bekerja. Sementara faktanya, tim ini baru dibentuk pada 6 April,” sambung Suhendar.
Cacat Administrasi dan Desakan Penunjukan Pj Sekda
Suhendar menilai kelemahan prosedural ini sangat fatal dan membuat proses evaluasi kompetensi Sekda Tangsel cacat secara hukum administrasi birokrasi.
Ia meyakini, jika hal ini digugat ke ranah hukum, keputusan perpanjangan tersebut akan sangat rapuh dan mudah dibatalkan.
“Merespon polemik tersebut, tentu saja gubernur berdasarkan regulasi yang ada permendagri 91 2019 tentang penunjukkan penjabat sekda, gubernur harus segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan karena pejabat definitif habis sejak 19 April 2026 maka 5 hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat sekda,” tegasnya.
Atas dasar hukum tersebut, Speakup mempertanyakan parameter objektif yang digunakan oleh BKN dalam mengesahkan surat perpanjangan tersebut.
“Balik lagi, BKN ialah badan lembaga negara, jangan sampai karna proses-proses tahapan perpanjangan Sekda Kota Tangsel yang sedang menjadi polemik, publik menilai BKN jadi sebelah mata,” tandas Suhendar.
Laporan: irfn
