Tangkap Arahan Menteri LH, Andra Soni: Insya Allah Januari Sampah Tangsel Bisa Dikirim ke Serang

0

TintaOtentik.Co – Saran Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, perihal penanganan sampah Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Cipeucang yang sudah crowded, disambut langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.

Pada sebelumnya Hanif mengatakan, menurut Pemerintah Pusat persoalan sampah di wilayah ini telah berada dalam kondisi serius dan darurat, sehingga membutuhkan langkah tegas, terukur, serta tidak mengesampingkan penegakan hukum.

“Kami menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Tangerang Selatan. Secara teknis, pada Mei 2024 kami telah menjatuhkan sanksi kepada TPA Cipeucang untuk melakukan penataan hingga penutupan maksimal 180 hari. Artinya, pada Juni 2026 seharusnya sudah ditutup,” jelas Hanif, ketika bertandang ke Kota Tangsel, (22/12/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bertandang ke Kota Tangsel Perihal Masalah Sampah (FOTO: Dok/TintaOtentik.Co)

Kendati, melihat kondisi lapangan yang dinilai belum sepenuhnya stabil, Kementerian LH meminta agar pengelolaan sampah sementara tetap dilakukan di Cipeucang seiring proses penataan yang berjalan. Pemerintah pusat juga mendorong optimalisasi Material Recovery Facility (MRF) di seluruh unit pengelolaan sampah di Tangsel.

Kondisi darurat sampah di Tangerang Selatan dipicu oleh ketimpangan signifikan antara timbulan dan kapasitas penanganan. Saat ini, timbulan sampah mencapai sekitar 1.100 ton per hari, sementara kemampuan penanganan baru berada di kisaran 400 ton per hari. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan hampir 600 ton sampah per hari yang belum tertangani secara optimal.

Untuk mengatasi situasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong kerja sama lintas wilayah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami sudah berkomunikasi dengan sejumlah daerah, termasuk Bogor dan wilayah di Jawa Barat. Untuk sementara, penanganan substansi akan dibantu dari Serang. Seluruh skema kerja sama ini berada di bawah koordinasi gubernur,” jelas Hanif.

Hanif menambahkan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kewajiban hukum kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengingatkan adanya sanksi pidana tegas bagi pihak yang mengabaikan ketentuan tersebut.

“Dalam Pasal 40 ada ancaman pidana minimal empat tahun. Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman baik dengan Pak Wali Kota, landasan hukum tetap harus ditegakkan,” pungkas Hanif.

Gubernur Banten Andra Soni Menyambut Saran Menteri LH Soal Persoalan Sampah Kota Tangsel

Menyambut hal demikian Gubernur Banten Andra Soni menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Tangerang Selatan menyusul keterbatasan daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang yang hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari, sementara produksi sampah harian Tangsel mencapai sekitar 1.100 ton.

“Jadi gini, kemarin saya diskusi dengan Pak Wali Kota, ini harus ditangani. Pertama, TPSA Cipeucang untuk sementara mohon bisa dioperasionalkan kembali. Ini kan penutupannya oleh kementerian,” ujar Andra di Kota Serang, dikutip Rabu, (24/12/2025).

Andra jelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah mengupayakan solusi dengan melobi Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bersedia menerima limpahan sampah dari Tangsel, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Pak Menteri sudah mencoba melobi Jawa Barat, tapi tidak bisa. Maka kita di Provinsi Banten berdiskusi dan meminta tolong ke Kota Serang,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Andra terangkan Pemprov Banten telah menjembatani kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Serang dalam penanganan sampah. Nota kesepahaman (MoU) disebut sudah ditandatangani dan tinggal memasuki tahapan teknis.

“MOU-nya sudah, tinggal ada tahapan-tahapan lain. Mudah-mudahan Januari sudah bisa dimulai di sana,” kata Andra.

Sambil menunggu realisasi kerja sama tersebut, Andra berharap TPA Cipeucang dapat kembali dioperasionalkan hingga akhir Desember untuk menekan penumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan.

“Sampah ini permasalahan ada di tingkat kota. Setiap wilayah punya volume sampah yang berbeda-beda. Tangsel itu luasnya cuma sekitar 147 kilometer persegi, tapi penduduknya padat. Maka Cipeucang ini sudah tidak bisa menampung secara keseluruhan,” ujarnya.

Selain langkah darurat, Andra menegaskan Pemprov Banten mendorong solusi jangka panjang melalui pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Supaya pertama ini tertangani, kedua untuk penanganan sampah menjadi listrik itu juga bisa kita maksimalkan,” tandas Andra.

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version