KPK Periksa 242 LHKPN Sepanjang 2025, 60 di Antaranya Masuk Tahap Penindakan

0

Tintaotentik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap 60 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, pihak KPK masih menutup rapat informasi mengenai siapa saja para penyelenggara negara yang masuk dalam daftar tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kerahasiaan ini diperlukan demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” jelas Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/12).

Metode Pembuktian Melalui LHKPN

Budi memaparkan bahwa data dalam LHKPN merupakan instrumen vital bagi penyidik untuk melakukan komparasi aset. Laporan tersebut digunakan sebagai pembanding untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran kekayaan.

“Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?” ungkapnya.

Lebih jauh, data LHKPN juga menjadi dasar dalam operasi pelacakan aset (asset tracing). “Ketika misalnya di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi,” tambahnya lagi.

Statistik Pemeriksaan Kekayaan Tahun 2025

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari hasil audit besar-besaran yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada 22 Desember lalu, KPK telah memverifikasi total 242 LHKPN selama tahun 2025 dengan rincian sumber pemeriksaan sebagai berikut:

– 141 laporan berdasarkan inisiatif mandiri KPK.
– 56 laporan bermula dari proses penyelidikan.
– 16 laporan berasal dari aduan masyarakat.
– 11 laporan atas permintaan internal KPK.
– 10 laporan terkait tindak lanjut gratifikasi.
– 7 laporan dari permintaan instansi eksternal.
– 1 laporan bersumber dari penyidikan.

Dari total 242 pemeriksaan tersebut, sebanyak 60 LHKPN akhirnya diputuskan untuk dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti awal yang kuat adanya dugaan korupsi di balik harta yang dilaporkan.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version