TintaOtentik.Co – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengintervensi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melanda sejumlah daerah.
Guna meredam gejolak pasar yang merugikan petani, pemerintah menggalang koordinasi bersama pelaku usaha, asosiasi petani, hingga aparat penegak hukum demi menjaga stabilitas industri sawit nasional.
Langkah taktis tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementan, Selasa.
Pertemuan strategis itu dihadiri oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri untuk merespons pelemahan harga TBS di lapangan.
Berdasarkan data Kementan, keresahan meluas setelah muncul ketidakpastian pasar terkait pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Isu tersebut memicu spekulasi yang berdampak langsung pada penurunan harga beli TBS di tingkat petani.
Lima Poin Kesepakatan Redam Gejolak Pasar
Dalam rapat tersebut, otoritas terkait dan pemangku kepentingan menyepakati lima poin utama untuk menstabilkan harga dan mengatur fase transisi kebijakan ekspor.
Pertama, pemerintah mengidentifikasi bahwa kemerosotan harga saat ini lebih disebabkan oleh faktor psikologis pasar yang belum memahami sepenuhnya mekanisme ekspor satu pintu.
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” urai Sudaryono dalam keterangan resmi, Kamis (27/5/2026).
Kedua, Kementan menegaskan PT DSI murni berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga ekspor secara transparan, tanpa membebankan biaya tambahan.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Wamentan.
Ketiga, masa transisi pemberlakuan ekspor satu pintu ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 agar aktivitas ekspor tetap berjalan normal. Implementasi penuh ditargetkan berjalan per 1 Januari 2027.
“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” kata Sudaryono.
Keempat, sektor hilir seperti pabrik penyulingan (refinery) dan eksportir dipastikan tetap beroperasi seperti biasa sepanjang masa transisi.
Kelima, seluruh pihak diwajibkan mengembalikan harga pembelian TBS di tingkat petani agar mengacu pada pergerakan harga crude palm oil (CPO) regional.
Identifikasi 139 Pabrik Bandel, Satgas Pangan Siap Tindak Tegas
Lebih lanjut, Sudaryono membeberkan bahwa Kementan telah mengantongi data 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang kedapatan menurunkan harga beli TBS secara sepihak.
Pemerintah mendesak ratusan pabrik tersebut segera memulihkan harga beli sesuai harga acuan CPO daerah masing-masing.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Langkah responsif Kementan ini mendapat lampu hijau dari pelaku usaha. Ketua Umum GAPKI Pusat, Eddy Martono, mengapresiasi koordinasi cepat ini untuk memulihkan sentimen pasar dan mengamankan rantai pasok sawit nasional dalam bingkai program strategis pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian dalam hal ini Bapak Wamen yang bergerak cepat dan sigap mengatasi masalah ini. Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih dan korporasi yang menerima TBS juga melihat petani sawit sebagai bagian yang tidak terlepas dari program Asta Cita Presiden Prabowo dan ini untuk kepentingan Indonesia,” tutur Eddy.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri memastikan akan mengawal penuh kebijakan ini di lapangan guna mengantisipasi adanya praktik kecurangan yang menyasar para petani sawit.
Kepala Satgas Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, “Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur.”
Laporan: Tim
