WaliKota Digugat PTUN, PMII Ciputat: Jangan Sampai Publik Distrust Soal Jabatan Sekda Tangsel!

0

TintaOtentik.Co – Gelombang respons terhadap ketidakpastian hukum jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus meluas.

Kali ini, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ciputat menyatakan sikap tegas terkait polemik proses perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel yang kini berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai organisasi kader dan gerakan sosial yang berkomitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), PMII Cabang Ciputat menilai proses pengisian maupun perpanjangan jabatan puncak birokrasi ini harus dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, serta patuh pada koridor perundang-undangan.

Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Fauzan Bahasuan, menegaskan bahwa kegaduhan yang berkembang saat ini tidak boleh direduksi sebagai persoalan administratif belaka.

Menurutnya, posisi Sekda sangat strategis karena berkelindan langsung dengan stabilitas birokrasi, kualitas pelayanan publik, serta arah masa depan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami melihat bahwa kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik dan transparansi proses. Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu membuka seluruh tahapan dan dasar hukum proses perpanjangan jabatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik,” ujar Fauzan Bahasuan.

Dorong Meritokrasi dan Hormati PTUN

PMII Cabang Ciputat menggarisbawahi bahwa evaluasi maupun perpanjangan masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib mengedepankan prinsip meritokrasi yang murni.

Proses tersebut harus dilepaskan dari segala bentuk intervensi kepentingan politik praktis maupun relasi kekuasaan tertentu demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.

Di sisi lain, PMII menyatakan penghormatan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh elemen masyarakat melalui mekanisme PTUN.

Langkah tersebut dinilai sebagai representasi instrumen demokrasi yang sah dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan publik.

Kendati demikian, seluruh elemen diharapkan tetap menjaga kondusivitas daerah dan menghindari penggiringan opini yang destruktif.

Empat Poin Tuntutan

Guna meredam polemik yang terus menggelinding, PMII Cabang Ciputat secara resmi mendorong empat poin krusial demi kepastian hukum di Kota Tangsel:

  1. Keterbukaan Pemkot Tangsel: Mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membuka secara transparan seluruh proses dan dasar hukum perpanjangan jabatan Sekda.
  2. Klarifikasi BKPSDM: Meminta BKPSDM dan instansi terkait memberikan penjelasan resmi secara utuh kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi.
  3. Fungsi Pengawasan DPRD: Mendorong DPRD Kota Tangerang Selatan untuk menjalankan fungsi pengawasan legislatifnya secara objektif dan independen.
  4. Kepatuhan Hukum: Meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PTUN.

Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari tradisi intelektual dan gerakan moral, PMII Cabang Ciputat memastikan akan terus mengawal dinamika tata kelola pemerintahan ini demi terciptanya sistem birokrasi yang bersih, demokratis, dan berpihak penuh pada kemaslahatan masyarakat Tangsel.

Laporan: fan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version