Ada Kejanggalan, Aktivis Layangkan Somasi Wali Kota Tangsel Soal Status Jabatan Sekda

0

TintaOtentik.Co – Tata kelola pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, ketidakpastian hukum melanda posisi puncak birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Masa jabatan definitif Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, yang seharusnya telah berakhir pada 19 April 2026, kini menyisakan tanda tanya besar dan dinilai menabrak aturan administrasi negara.

Merespons ketidakjelasan tersebut, aktivis perempuan Lisdawati Manao Jebolan Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) secara resmi melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi hukum kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan legalitas tindakan pemerintahan di Kota Tangsel agar tidak berdampak cacat hukum pada kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan hukum atau bahkan dugaan malapraktik administrasi dalam tubuh Pemkot Tangsel. Publik berhak tahu atas dasar apa seorang pejabat masih menjalankan kewenangannya jika masa jabatan definitifnya sudah habis,” tegas Lisdawati.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 133/Kep.84-Huk/2021, Bambang Noertjahjo resmi dilantik pada 19 April 2021.

Merujuk pada Undang-Undang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib dievaluasi setelah 5 (lima) tahun menjabat.

Namun, fakta dokumen administrasi yang dihimpun menunjukkan proses evaluasi dilakukan secara terburu-buru dan terkesan “kejar tayang” dengan linimasa sebagai berikut:

  • 12 Februari 2026: Wali Kota baru mengajukan permohonan anggota Tim Evaluasi.
  • 6 April 2026: Surat Keputusan Wali Kota tentang Tim Evaluasi baru diterbitkah, hanya berselisih beberapa hari sebelum masa jabatan Sekda berakhir (19 April 2026).
  • 27 April 2026: Laporan hasil evaluasi baru disampaikan kepada Wali Kota, alias setelah masa jabatan Sekda resmi habis.

Melihat linimasa tersebut, Lisdawati menilai ada prosedur yang dilompati dan tidak tepat waktu. Bagaimana mungkin tim evaluasi yang baru dibentuk secara mepet dapat bekerja objektif, bahkan hasilnya baru keluar setelah masa jabatan sang pejabat kedaluwarsa.

Keterlambatan ini dinilai menciptakan preseden buruk sekaligus memperlihatkan komunikasi publik yang sangat tertutup dari pihak Pemkot Tangsel.

Oleh karena itu, dalam somasinya, Lisdawati Manao menuntut Wali Kota Tangerang Selatan untuk segera memenuhi tiga poin krusial dalam waktu 2 (dua) hari:

  1. Penjelasan Terbuka: Memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum status jabatan Bambang Noertjahjo pasca-19 April 2026.
  2. Transparansi Dokumen: Menunjukkan bukti fisik persetujuan, pengukuhan, atau perpanjangan jabatan dari instansi berwenang (jika ada).
  3. Keterbukaan Informasi: Membuka seluruh hasil evaluasi dan dokumen administrasi JPT Pratama Sekda Tangsel kepada publik.

Lisdawati menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan upaya nyata dalam menjaga marwah hukum.

Jika dalam waktu 2 hari Pemkot Tangsel tetap bungkam dan tidak mampu memberikan penjelasan yang sah secara hukum, langkah hukum lanjutan siap digulirkan ke meja hijau.

“Jika somasi ini diabaikan, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada lembaga pengawas resmi dan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Konsekuensi dari tindakan administrasi yang tidak legal setelah masa jabatan habis sangat fatal bagi keabsahan kebijakan di Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Laporan: irfan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version