Akibat Edarkan 2 Kali Surat Istimewa Lanjutan Mukota IV Kadin Tangsel, Ketua Caretaker Diberhentikan

0

TintaOtentik.Co – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten resmi mengeluarkan surat pemberhentian kepada TB E. Hadi Mulyana, sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tata Laksana KADIN Provinsi Banten, sekaligus Ketua Caretaker KADIN Kota Tangerang Selatan.

Pemberhentian tersebut dilakukan usai TB E. Hadi Mulyana mengeluarkan dua surat edaran Istimewa, yakni surat pemberitahuan lanjutan MUKOTA KADIN IV Tangsel dan surat pencabutan atau penarikan surat lanjutan itu, di tanggal yang sama pada 3 November 2025.

Pemberhentian Caretaker sendiri tercantum dalam Surat keputusan yang dikeluarkan oleh KADIN Banten dengan nomor 066/KU/KADIN-BANTEN/XI/2025, dan uniknya, diedarkan pada tanggal 3 November 2025, di hari yang sama dengan dua surat yang dikeluarkan oleh Caretaker KADIN Tangsel.

Dalam surat itu tertulis “Sehubungan dengan diberhentikannya dengan hormat saudara TB. E. Hadi Mulyana, S.H. dari jabatan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tata Laksana KADIN Provinsi Banten dan Ketua Carateker Kadin Kota Tangerang Selatan,” dan ditandatangani Ketua Umum Kadin Banten, M. Azzari Jayabaya.

Sebelumnya diketahui, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel resmi mengeluarkan surat edaran pada tanggal 3 November 2025, yang tertulis melaksanakan lanjutan Mukota IV dengan ketentuan salah satunya peserta Penuh sejumlah 660 peserta dan mengacu kepada AD/ART.Surat edaran tersebut tertujuhkan kepada Ketua Penyelenggara, Ketua Panitia Pengarah, Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Kota IV Kadin Tangerang Selatan.

Surat Istimewah Lanjutan Mukota IV Kadin Tangsel (Foto: Dok/TintaOtentik.Co)

Surat itu ditandatangani oleh Tb. Hadi Mulyana selaku Caretaker/Penanggung Jawab MUKOTA IV KADIN Tangsel, menetapkan, 660 peserta sebagai Peserta Penuh yang sah dan berhak mengikuti MUKOTA.

Caretaker secara tegas menyatakan sebanyak 98 peserta yang sebelumnya terdata dalam versi Steering Committee (SC), dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti MUKOTA IV. Keputusan ini didasarkan pada temuan administrasi, yakni ketidaksesuaian prosedur pengambilan Id Card peserta.

Diskualifikasi massal ini berakar dari Berita Acara Rapat Pleno Steering Committee, tanggal 24 Oktober 2025. Caretaker merujuk pada pernyataan lisan dan tertulis dari seluruh anggota SC yang hadir, di mana mereka kompak menyatakan tidak melihat pengambilan Id Card sesuai prosedur:

“Semuanya mengatakan bahwa masing-masing tidak melihat pengambilan Id Card tanda peserta diambil langsung oleh direkturnya,” bunyi kutipan surat tersebut.

Nama-nama pengurus yang memberikan pernyataan dan turut menandatangani Berita Acara Pleno SC tersebut adalah Nunung Nursiamudin (Ketua SC), Norodom Soekarno (Wakil Ketua SC), Robi Cahyadi (Sekretaris SC).

Lalu, Eeng Sulaiman (Anggota SC), Eviyanti (Anggota SC), Abdul Muhyi (Anggota SC), Mahludin (Anggota SC) dan ditambah kesaksian dari Ade Astriyati (Bidang Pendaftaran/Registrasi Peserta) yang juga menguatkan temuan tersebut.

Kemudian, hanya berselang beberapa jam setelah diterbitkan, Surat Pemberitahuan Lanjutan Mukota IV Kadin Tangsel tertanggal 3 November 2025 telah secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penarikan Surat Istimewah Lanjutan Mukota IV Kadin Tangsel (Foto: Dok/TintaOtentik.Co)

Keputusan pencabutan yang tak terduga ini ditegaskan langsung sendiri oleh Tb. Hadi Mulyana, Caretaker/Penanggung Jawab Mukota IV Kadin Tangsel.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Resmi yang diterbitkan pada hari yang sama, 3 November 2025, dengan perihal spesifik: “Pencabutan Surat Lanjutan Mukota IV Kadin Tangerang Selatan.”

Caretaker menjelaskan dalam surat tersebut, bahwa penarikan surat sebelumnya dilakukan karena adanya pertimbangan penting, yakni “Bahwa surat tersebut tidak disertai dasar hukum yang jelas” dan “Tidak sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan.”

Tanggapan dari Kedua Kubuh Bakal Calon Ketua Kadin Tangsel

Robi Amin, Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua Kadin Tangsel Marhadi (Onta), menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah yang diambil oleh Caretaker dan Kadin Provinsi Banten.

“Kami menyambut baik keputusan yang dibuat oleh Kadin Provinsi Banten dan Caretaker Kadin Tangsel. Ini adalah langkah yang tepat untuk mengoreksi kesalahan administratif sebelumnya dan mendorong agar lanjutan Mukota IV dapat berjalan dengan tertib dan sesuai mekanisme,” ujar Robi Amin dalam konferensi persnya.

Robi menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa Kadin sebagai lembaga dunia usaha tetap mengutamakan aturan organisasi dan integritas dalam setiap proses.

“Kami percaya Mukota IV akan menjadi wadah konsolidasi yang sehat dan demokratis bagi seluruh pelaku usaha di Tangsel,” tambahnya.

Kemudian Tim Verifikator dari Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel Abdul Rahman atau Arnovi, yaitu Ir. Imanullah.

“Alhamdulillah, akhirnya ditegaskan dalam sebuah surat Pemberitahuan tertanggal 03 November 2025, sekaligus sebuah Keputusan bahwa jumlah peserta 660 tersebut adalah jumlah peserta hasil verifikasi bersama antara 2 saksi atau verifikator dari masing-masing Calon Ketua dan juga verifikator dari Panitia Steering Comitee (SC),” ungkap Imanullah, ketika dikonfirmasi, Selasa, (4/11/2025).

“Dimana hasilnya dinyatakan secara tegas bahww jumah peserta 660 itu adalah pesertac yang memenuhi syarat, diulangi yang berbunyi  660 memenuhi syarat dan dinyatakan dalam berita acara Pleno tanggal 24 Oktober 2025,” jelas Imanullah.

Imanullah mengungkapkan sebelumnya Panitia Mukota IV Kadin Tangsel mengakomodir 98 peserta yang dinilai harus hadir langsung dengan membawa bukti potongan pendaftaran registrasi pada yang lalu dimana 98 peserta tersebut harus dihadiri  langsung oleh direktur masing-masing peserta, namun hal inipun tidak dilakukan sehingga kita dapat membuktikan 98 peserta  tersebut dinyatakan gugur.

“Mencermati secara detail, semua saksi dan verifikator dari masing-masing calon Ketua dan panitia SC, 98 peserta tersebut bukan hanya tidak memenuhi syarat dengan melengkapi surat mandat, namun dari 98 peserta tersebut tidak memenuhi syarat,” terang Imanullah.

Karena, kata Imanullah saat verifikasi ada juga yang tidak melengkapi KTA kadin, KTP dan NIB yang menjadi syarat yang ditetapkan panitia Mukota IV itu sendiri, bahwa semua peserta wajib dan harus melengkapi semua syarat sampai batas akhir yang ditentukan yaitu 18 Oktober 2025 pukul 16.00. Ini adalah sebuah syarat administrasi yang mutlak harus lengkap, yang ditetapkan oleh Panitia Mukota IV Kadin Tangsel 2025.

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

marsbahis marsbahis - marsbahis giriş casibom marsbahis - marsbahis giriş casibom
Exit mobile version