Anak Sinar Mas Diduga Terlibat Skandal Solar Murah, MAKI Desak Kejagung Tak Pandang Bulu!

0

TintaOtentik.Co – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai sejumlah perusahaan yang diuntungkan dalam kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar harus dijadikan tersangka korporasi.

Boyamin mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi.

Boyamin menyampaikan Kejagung selama ini hanya berani membubarkan lembaga kecil seperti yayasan melalui putusan pengadilan dalam perkara lain.

Kendati, langkah tegas serupa tidak diterapkan terhadap perusahaan besar yang terlibat dalam kasus besar seperti skandal solar murah ini.

Perusahaan-perusahaan yang disebut di antaranya adalah dua anak usaha Sinar Mas Group dengan total keuntungan sekitar Rp481,22 miliar, serta PT Adaro Indonesia (Adaro Group) dan anak usahanya sebesar Rp234,99 miliar.

“Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” ujar Boyamin, dalam keterangan resminya, yang diterima TintaOtentik.Co, dikutip Sabtu, (15/11/2025).

Ia menilai sanksi pidana pokok berupa denda tidak cukup memberikan efek jera kepada korporasi maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa demi meraup keuntungan.

“Bukan hanya sekadar dihukum denda dan sebagainya. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 perusahaan terungkap diuntungkan dalam kontrak penjualan solar nonsubsidi yang diduga dilakukan di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina.

Temuan tersebut mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Para pihak terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT PPN periode 2021 sampai dengan 2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu. Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang pada Kamis (9/10/2025).

Jaksa menyebut praktik itu dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan total keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

casibom marsbahis - marsbahis giriş casibom
Exit mobile version