Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

0

TintaOtentik.Co – Seorang pengacara berinisial ARN dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan terhadap warga Tangerang Selatan bernama Viktor terkait pengurusan perkara di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban, Suhartawan, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah mempercayai janji terlapor yang disebut dapat memfasilitasi proses perdamaian atau restorative justice dalam perkara yang dihadapi korban.

Menurut Suhartawan, kasus tersebut bermula ketika Viktor tengah menghadapi perkara terkait merek di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Saat proses hukum berjalan, ARN yang telah dikenalnya menawarkan bantuan untuk memfasilitasi perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Tak hanya itu, ARN juga diduga mengaku memiliki kedekatan dengan seorang pejabat kepolisian yang saat itu menjabat Direktur Tipideksus dan kini menjabat Kapolda di salah satu wilayah di Sumatera.

“Dia (terlapor ARN) menawarkan bisa memfasilitasi restorative justice atau perdamaian dengan pelapor,” Kata Suhartawan usai menghadiri undangan Klarifikasi sebagai pelapor di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (3/6/2026).

“Dia (ARN) bilang pejabat itu merupakan kakak asuhnya dan kalau tidak lewat beliau akan sulit,” tambahnya.

Untuk meyakinkan korban, lanjut Suhartawan, ARN disebut beberapa kali menunjukkan foto-foto yang memperlihatkan kedekatannya dengan pejabat tersebut.

Bahkan, ARN juga mengklaim memiliki informasi terkait perkara yang sedang dihadapi Viktor.

Karena percaya dengan keterangan tersebut, Viktor akhirnya bersedia bertemu dengan ARN di sebuah kafe di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada September 2025.

Pertemuan itu turut dihadiri Suhartawan dan seorang saksi yang diketahui bernama Isram.

Dalam pertemuan tersebut, kata Suhartawan, ARN meminta uang sebesar Rp1 miliar yang disebut akan digunakan untuk memfasilitasi proses perdamaian sehingga perkara yang dihadapi Viktor dapat diselesaikan.

“Disepakati Rp1 miliar. Dijanjikan perkara bisa selesai melalui perdamaian dan klien kami tidak menjadi tersangka,” ujarnya.

Setelah pertemuan itu, Viktor kemudian mentransfer uang dalam dua tahap kepada ARN.

Transfer pertama sebesar Rp830 juta dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan transfer kedua sebesar Rp170 juta dilakukan pada 2 Oktober 2025.

Menurut Suhartawan, transaksi tersebut dilakukan korban dari wilayah BSD, Tangerang Selatan.

“Yang transfer langsung korban kepada terlapor. Totalnya Rp1 miliar,” katanya.

Namun, seiring berjalannya waktu, proses perdamaian yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Viktor justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri tersebut.

Suhartawan menduga, uang yang telah diserahkan korban tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor.

“Faktanya korban tetap menjadi tersangka. Jadi yang dijanjikan itu tidak pernah terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, Isram yang turut mengetahui peristiwa tersebut mengatakan, pihaknya berharap penyidik Polres Tangerang Selatan dapat menangani laporan tersebut secara profesional.

Menurut dia, seluruh fakta terkait dugaan penipuan tersebut perlu diungkap secara terang-benderang, termasuk motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan semua fakta dapat dibuka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Isram.

Hingga berita ini ditulis, ARN belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.

Sementara itu proses penyelidikan oleh Polres Tangerang Selatan masih berlangsung.

Laporan: wan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version