Anggaran Non-Budgeter Dikorupsi, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Bank BJB

0

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penggunaan uang hasil korupsi kasus Bank BJB tahun 2021-2033 untuk mengkondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Taufik menjelaskan pihaknya menduga dana yang digunakan adalah non-budgeter sehingga penyaluran tidak sesuai peruntukannya.

“Salah satunya adalah dana non-budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Taufik menjelaskan, uang yang berasal dari fee agensi diduga digunakan untuk sejumlah keperluan oleh Bank BJB.

Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penggunaan dana untuk kepentingan di luar operasional semestinya, termasuk aliran dana ke Pemprov.

“Tentunya ada keperluan-keperluan lain yang digunakan oleh Bank BJB terkait dengan kepentingan di luar operasional yang semestinya begitu, misalkan ada penggunaan untuk ke Pemprov itu juga sedang didalami oleh tim,” ucapnya.

Tim penyidik juga menemukan sejumlah aliran dana yang diduga mengarah kepada pihak nomine yang hingga kini masih didalami.

“Tapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,” tutup Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan status tersangka kepada lima orang, yakni Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025, YR; Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, WH;

Kemudian Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT AM, ID; Direktur PT WBSE, SHD; Komisaris PT CKSB, SJK. Status tersangka ditetapkan pada 13 Maret 2025. KPK kemudian melakukan penahanan pada Senin (10/8/2026).

“Dari kelima tersangka, KPK menahan empat orang yaitu WH, ID, SHD, dan SJK. Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” kata Taufik, Senin (10/8/2026).

Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar. Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus-29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version