TintaOtentik.co— Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023 dan 2024 resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan praktik rasuah secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada Selasa (11/8/2026), Jaksa KPK membeberkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga nama lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Jaksa menegaskan, modus operandi para terdakwa dilakukan dengan memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan.
Keempatnya diduga meloloskan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu secara tabrak aturan demi mengakomodasi pesanan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Disertai fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan penbagian kuota haji khusus tambahan sebesar 5-% tanpa landasan kajian teknis yang bertentantangan dengan aturan perundang-undangan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Praktik pengalihan kuota secara sepihak tanpa basis teknis tersebut dinilai jaksa telah memperkaya diri Yaqut, kroni-kroninya, hingga deretan korporasi travel haji.
Secara personal, Mantan Menag tersebut didakwa menikmati aliran dana bernilai fantastis.
“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$ 271.500,” kata jaksa merinci penerimaan senilai US$ 271.500 (setara Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.821 per dolar AS) oleh eks Menag tersebut.
Selain Yaqut, aliran uang haram tersebut diduga ikut memperkaya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebesar US$ 5,23 juta dan Rp330 juta, Rizky Fisa Abadi sebesar US$ 475.000 dan Rp50 juta.
Kemudian, Abdul Muhyi sebesar US$ 308.500, Ridwan Kurniawan sebesar US$ 512.500 dan Rp250 juta, Iyah Nuriyah sebesar US$ 70.000, serta Doddy Suhada sebesar US$ 59.500.
Di tingkat korporasi, kebijakan penyimpangan kuota haji ini turut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan total mencapai Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu sebesar US$ 26.500.
Berdasarkan audit investigatif resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan sewenang-wenang dalam tata kelola kuota haji Indonesia kurun waktu 2023-2024 ini secara keseluruhan telah menjebol keuangan negara hingga lebih dari setengah triliun rupiah.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama,” tegas jaksa penuntut umum di persidangan.
Atas perbuatannya, Yaqut dan para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
