Categories: HukumNasional

Awas Mandat Perpres! Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi, Bakal Kena Sanksi

TintaOtentik.Co – BPJS Kesehatan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tidak dibatasi oleh waktu.

Penjelasan tersebut disebabkan viralnya media sosial TikTok ramai membahas soal adanya batas waktu rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Dalam unggahan akun @dok*** (7/12/2024), pengunggah mempertanyakan kebenaran terkait rawat inap BPJS Kesehatan dibatasi tiga hari.

“Dok, emang iya kalau rawat inap pakai BPJS Kesehatan sembuh ga smebuh 3 hari akan dipulangin dari RS?” ujar unggahan itu.

“Tidak benar, tidak ada ketentuan dan regulasi terkait pembatasan hari rawat,” kata Rizzky, dikutip Kamis, (9/1/2025).

Ia menyampaikan, ketentuan lamanya rawat inap bergantung pada keputusan dokter yang bertanggung jawab. Faktanya, ada pula pasien yang menjalani rawat inap kurang dari tiga hari atau lebih dari tiga hari.

Rizzky menyebutkan, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya rawat inap, jika pasien terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan syarat, pelayanan rawat inap diberikan sesuai indikasi dan kelasnya. Biaya rawat inap ini termasuk obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.

Tidak ada batas rawat inap BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, peserta JKN berhak menerima layanan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batasan hari.

Pasal 46 ayat (1) Perpres Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Oleh karena itu, Rizzky meminta agar masyarakat selalu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif untuk mendapat layanan tersebut.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (17/2/2023), fasilitas kesehatan (faskes) yang membatasi durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan, akan menerima sanksi.

Sanksi itu diberikan lantaran faskes telah melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, hingga pemutusan kerja sama.

Laporan: iwanpose

Sulis

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

14 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

2 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

3 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

3 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

3 days ago