Bapemperda Tangsel: 4 Raperda Delegatif Belum Sampai DPRD, Termasuk Perseroda PITS dan Parkir

0

TintaOtentik.co – Kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam penyusunan regulasi daerah disorot tajam.

Memasuki paruh perjalanan tahun anggaran, mayoritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Tangsel 2026 terbukti masih jalan di tempat dan belum menyentuh meja pembahasan DPRD.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi Propemperda 2026, Pemkot Tangsel hanya mampu menuntaskan satu regulasi.

Itu pun merupakan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, sebuah Raperda “utang” atau peluncuran (carry-over) sisa tahun 2025 garapan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang kini tinggal menunggu evaluasi Gubernur Banten.

Sementara itu, seluruh (100%) Raperda murni usulan baru tahun 2026 berstatus nol besar alias belum ada yang diserahkan ke dewan.

Rincian Progres Raperda Usulan Pemkot Tangsel 2026:

1. Raperda RTRW Tangsel 2025–2045 (Dinas Cipta Karya & Tata Ruang)

  • Status: Luncuran 2025 | Target: Triwulan I
  • Progres: Seluruh tahapan di DPRD (penyampaian, Bapemperda, paripurna, pansus) sudah selesai. Posisi saat ini dalam proses evaluasi oleh Gubernur Banten.

2. Raperda Perubahan BUMD PT PITS (Bagian Perekonomian SETDA)

  • Status: Baru 2026 | Target: Triwulan II
  • Progres: Belum masuk DPRD. Masih tertahan dalam proses penyempurnaan draf oleh pengusul bersama stakeholder.

3. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Parkir (Bagian Perekonomian SETDA)

  • Status: Baru 2026 | Target: Triwulan III
  • Progres: Belum masuk DPRD. Berkas mengendap karena belum mengantongi rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

4. Raperda Manajemen Kebakaran (Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan)

  • Status: Baru 2026 | Target: Triwulan II
  • Progres: Belum masuk DPRD. Mengalami penyesuaian skema di internal Pemkot, dari yang semula Raperda Perubahan diubah menjadi Raperda Baru.

5. Raperda Perubahan Pajak & Retribusi Daerah (Badan Pendapatan Daerah)

  • Status Baru 2026 | Target: Triwulan II
  • Progres: Belum masuk DPRD. Masih dalam proses penyempurnaan draf internal.

Dua Raperda BUMD Bagian Perekonomian Jadi Sorotan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar, mengatakan bahwa mandeknya pembahasan di legislatif murni disebabkan oleh belum masuknya berkas fisik dan naskah akademik dari OPD pengusul.

Perhatian khusus tertuju pada Bagian Perekonomian SETDA yang mengusung dua Raperda berbasis badan usaha daerah namun keduanya sama-sama terhambat, yakni Raperda Perubahan PT PITS Terancam Molor dari Target Triwulan II.

Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PITS sejatinya ditargetkan rampung pada Triwulan II. Namun, hingga kini statusnya masih berputar di tahap penyempurnaan internal.

“Empat Raperda usulan baru Pemkot memang belum masuk ke DPRD. Khusus PT PITS, informasinya masih dalam proses penyempurnaan draf oleh pengusul bersama stakeholder terkait,” ujar Sudiar.

Lalu ada Perseroda Parkir Terbentur Restu Kemendagri. Rencana pembentukan BUMD baru di bidang perparkiran juga dipastikan tersendat.

Meski ditargetkan tuntas pada Triwulan III, Raperda Perseroda Parkir belum bisa melangkah ke pembahasan legislatif karena terganjal izin administrasi pusat

“Untuk Perseroda Parkir, kendalanya ada di pusat. Pemkot belum mendapatkan rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga berkasnya belum bisa diserahkan ke dewan,” jelasnya.

Selain dua Raperda bisnis daerah tersebut, kelemahan perencanaan teknis juga terlihat pada Raperda Kebakaran garapan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Sudiar membeberkan adanya perombakan skema secara mendadak dari Pemkot, di mana regulasi yang awalnya dirancang sebagai Raperda Perubahan mendadak diubah menjadi Raperda Baru, sehingga prosesnya harus disusun ulang dari awal.

Politisasi target legislasi yang tidak diimbangi kesiapan berkas administrasi dan naskah akademik ini dikhawatirkan memicu penumpukan pembahasan (chokepoint) di akhir tahun, yang berisiko menghasilkan produk hukum daerah yang kurang matang.

Bapemperda mendesak Wali Kota Tangsel untuk mengevaluasi kinerja OPD pengusul agar target Propemperda 2026 tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version