TintaOtentik.co – Setiap kali kalian membeli tanah, proses balik nama sertifikat harus segera dilakukan. Biasanya, proses ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk pengesahan. Namun, bagi sebagian orang, menggunakan jasa PPAT atau notaris dianggap mahal.
Ternyata, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri loh. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah panduannya:
Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah diperoleh melalui jual beli, diperlukan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Jika melalui hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, dan jika melalui pewarisan, diperlukan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Akta-akta ini merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat untuk proses balik nama di kantor Pertanahan.
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, syarat untuk balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris antara lain:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
2. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
4. Sertifikat tanah asli
5. Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
6. Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
7. Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)
8. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, berikut adalah tahapan administratif dalam proses peralihan hak atas tanah:
1. Pengajuan Berkas Permohonan
Pemohon memulai dengan menyerahkan berkas-berkas permohonan yang diperlukan ke petugas di Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya.
2. Proses Verifikasi dan Input Data
Setelah verifikasi awal dilakukan dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tahap ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memproses permohonan secara digital.
3. Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). STTB merupakan bukti bahwa berkas permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS adalah dokumen yang memuat informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon.
4. Pembayaran Biaya PNBP
Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.
5. Distribusi dan Pemeriksaan Berkas
Setelah pembayaran lunas, petugas Kantor Pertanahan akan mendistribusikan berkas permohonan ke unit kerja terkait untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
6. Proses Pengambilan Buku Tanah
Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, tahap selanjutnya adalah pengambilan buku tanah untuk dilakukan pencatatan peralihan hak. Buku tanah tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh analis yang berwenang.
7. Pencatatan Peralihan Hak
Setelah verifikasi selesai, petugas akan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.
8. Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon
Tahap akhir dari proses ini adalah penyerahan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pemohon, menandakan bahwa peralihan hak atas tanah telah selesai secara resmi.
Proses ini memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan benar dan terdokumentasi, sehingga hak atas tanah dapat dialihkan dengan sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan.
Biaya yang harus dibayarkan antara lain biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama, dan biaya pembuatan sertifikat. Biaya AJB adalah 1% dari nilai transaksi, biaya cek sertifikat Rp 50.000 per sertifikat, serta biaya administrasi balik nama sertifikat yang berbeda sesuai dengan nilai tanah.
Dengan melakukan balik nama sertifikat tanpa menggunakan PPAT atau notaris, Anda bisa menghemat biaya tambahan. Namun, pastikan semua dokumen lengkap dan akurat agar proses di BPN berjalan lancar.
Jika ragu, Anda bisa berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan atau meminta bantuan ahli hukum untuk memastikan proses berjalan tanpa masalah.
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…