Categories: Regional

Berpotensi Cemari Sungai Cisadane, Gakkum KLHK Tutup TPS Ilegal di Kawasan Kota Tangsel

Tangerang Selatan – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kegiatan pembuangan sampah ilegal, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menutup lokasi seluas 0,2 Ha yang berada di bantaran Sungai Cisadane, Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Minggu, 8 Desember 2024.

Penutupan dilakukan oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Camat Serpong, Lurah Serpong, Polsek Serpong dan Danramil Tangerang Selatan.

Direktur Jenderal Gakkum LHK dan Plt. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup menerima informasi terkait aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dikelola oleh perserorangan di lokasi tersebut.

“Open dumping sampah di bantaran sungai akan berpotensi mencemari sungai, apalagi saat ini sedang musim hujan,” jelas Rasio.

“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, sampah diterima dari perumahan di wilayah Tangerang Selatan. Oknum menerima uang dari truk yang membawa sampah dan kemudian memilah sampah untuk kemudian dijual kembali,” kata Rasio.

Rasio menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan dan memproses pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terhadap pembuangan sampah ilegal, akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) lalu Pasal 40 Undang- Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

Sementara Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup melayani pengaduan masyarakat melalui kanal Whatsapp dengan nomor 0811-1043-994, email pengaduan.gakkum@menlhk.go.id, dan situs pengaduan.menlhk.go.id. Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam mencegah maupun menghentikan tindak pencemaran lingkungan hidup.

“Kami siap melakukan penindakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama demi kelestarian lingkungan,” tutup Ardy.

Laporan: iwanpose

Sulis

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

22 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

3 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

3 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

4 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

4 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

4 days ago