TintaOtentik.Co – WaliKota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan akan dibukanya pengrekrutan jabatan komisaris, direktur operasional, dan direktur umum pada Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS).
“Tahapan-tahapan lelang jabatan
sampai Senin besok (14/7/2025), masih dalam tahap pengumuman. Setelah itu, mereka akan memasuki lamaran, kita seleksi adminitrasi nya dulu,” ujar Benyamin, saat dikonfirmasi TintaOtentik.Co, Sabtu, (12/7/2025).
Kata Benyamin mudah-mudahan minimal ada 3 orang yang mendaftar. Disetiap posisi, satu komisaris, direktur operasional, direktur umum.
“Semoga ada 3 pelamar, karna syaratnya 3, kalau kurang dari 3 itu bisa diperpanjang pengumuman pendaftarannya,” Politisi Gerindra tersebut.
Benyamin menyebutkan proses lelang jabatan Perseroda PITS itu telah diumumkan oleh panitia seleksi melalui surat bernomor 400.14.4.3/01/Pansel PITS/2025.
“Proses lelang jabatan tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Benyamin tegaskan syarat ketentuan persyaratan bagi peserta lelang jabatan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legisiatif.
“Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” jelas Benyamin.
“Kemudian kalau memang para komisaris dan direktur yang pernah menjabat sebelum ingin mengikuti lelang jabatan jembatan kembali, boleh-boleh saja. Sepanjang masa jabatannya kurang lebih 4 tahun tapi kalo baru 1 mereka boleh mendaftarkan,” tutup Benyamin.
Diketahui pengumuman pendaftaran dimulai dari 8 juli hingga 10 juli 2025, dapat dilihat dihalaman website resmi pendaftaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan alamat www.tangerangselatankota.go.id.
Adapun informasi persyaratan calon komisaris, direktur umum dan direktur operasional yaitu:
Persyaratan Umum
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
3. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. Memahami manajemen perusahaan.
5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang Air Minum.
6. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu).
7. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) dan paling tinggi 55 (lima pulur lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikar keuangan Negara atau keuangan daerah.
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legisiatif.
13. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Persyaratan Khusus
1. Memiliki pengalaman dibidang pengelolaan Air Minum paling sedikit 2 (dua) tahun.
2 . Wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Manajemen Pengelolaan Air Minum.
Laporan: iwanpose
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…