Categories: HukumRegional

Diduga Ada Pihak Lain Dikasus Korupsi Sampah Tangsel, Kejati Banten Dalami Keterangan WL dan TAKP

TintaOtentik.Co – Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka yaitu WL (Wahyunoto Lukman) dan TAKP (Tb Apriliadhi KP).

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya.

“Bahwa untuk kaitan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan, Tim Penyidik masih mendalami keterangan dari 2 tersangka yang diperiksa kemarin sehubungan dengan adanya kemungkinan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel yang terlibat dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah TA. 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel,” ungkap Rangga, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, (13/5/2025).

Rangga mengatakan untuk aliran penerimaan uang kepada 2 tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh Tim Penyidik.

Rangga melanjutkan dari pihak 2 (dua) orang tersangka yang diperiksa kemarin, para tersangka menyatakan tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP.

“Bahwa sampai sejauh ini, Tim Penyidik telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik,” tandas Rangga.

Sebelumnya Rangga mengatakan dari konferensi pers yang disampaikan sebelumnya, bahwa PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah. Proyek puluhan miliar itu tidak dikerjakan oleh PT EPP.

Proyek itu dialihkan kepada pihak lain yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Perusahaan yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu menurut penyidik tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.

“Penunjukan PT EPP menjadi pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Tim

Irfan Kurniawan

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

14 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

2 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

3 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

3 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

3 days ago