Regional

Ditetapkan Status Tersangka, Polisi Uber Ketua Pemuda Pancasila Tangsel, Perkara Penyerobotan Lahan Parkir

TintaOtentik.Co – Ketua Majelis Pimpinan Cabang organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kota Tangerang Selatan, MR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyampaikan penyidik kini memburu MR yang telah masuk daftar pencarian orang.

“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran,” ujar Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (23/5/2025).

Ia menyebut penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menemukan cukup bukti untuk menjerat MR. “Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi.”

Kericuhan bermula saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), akan mulai bekerja pada 20 Mei 2025. Delapan pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga mengintimidasi para karyawan dengan melarang aktivitas, merusak palang parkir, serta mendorong pekerja hingga terluka.

Korban yang merupakan mitra sewa itu kemudian melapor ke polisi pada 22 Mei. Ade menyebut penguasaan lahan oleh ormas itu telah berlangsung sekitar delapan tahun. Namun baru setelah kericuhan itu, polisi turun tangan.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila. Kelompok pengurus terdiri dari:

  • MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel). • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel). • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel). • S (Ketua PAC PP Serpong Utara). • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara). • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda). • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda). • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru).

Sementara 22 tersangka lain merupakan anggota PP, yaitu:

FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan,” ujar Ade.

Sulis

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

14 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

2 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

3 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

3 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

3 days ago