DJP Andalkan ‘Coretax’ Jawab Rapor Merah Pengawasan dari BPK

0

TintaOtentik.Co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara merespons temuan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum optimalnya fungsi pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.

Lemahnya aspek ini dinilai berisiko besar membendung laju penerimaan negara yang seharusnya bisa diraup lebih maksimal. Menanggapi rapor dari BPK tersebut, DJP memilih posisi defensif yang terbuka.

Otoritas pajak mengklaim catatan tersebut merupakan bahan evaluasi untuk memperkokoh manajemen penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya sedang memacu perbaikan menyeluruh.

Fokus utama saat ini adalah membenahi perencanaan pengawasan yang selama ini dinilai BPK belum sepenuhnya menyasar sektor prioritas dan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi.

“Pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang konstruktif dalam rangka penguatan tata kelola penerimaan negara,” ungkap Inge dalam keterangan resminya, Jumat (24/4).

Sebagai langkah konkret, DJP kini tengah mempertajam instrumen Compliance Risk Management (CRM). Skema ini dirancang agar lebih terintegrasi untuk “mengunci” wajib pajak berisiko tinggi serta sektor-sektor kakap yang menjadi tulang punggung penerimaan.

Tak hanya itu, senjata utama yang sedang disiapkan adalah implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Melalui sistem ini, DJP berambisi memperkuat integrasi data dan pemanfaatan teknologi informasi guna menghasilkan analisis perpajakan yang lebih presisi dan sulit didebat oleh wajib pajak nakal.

Efektivitas penanganan kepatuhan juga akan diperkuat melalui sinergi yang lebih erat antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum di lapangan.

Sebelumnya, BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) memberikan catatan kritis. Meski DJP sudah memiliki instrumen canggih seperti CRM hingga Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), implementasinya di lapangan dianggap masih loyo.

Data menunjukkan, sepanjang 2023 hingga 2025, DJP sebenarnya sangat agresif dengan menerbitkan 162.658 SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan) dan 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2). Targetnya pun fantastis, yakni meraup Rp234 triliun dari pengawasan patuh material dan Rp210,5 triliun dari hasil pemeriksaan.

Namun, temuan BPK mengungkap realita pahit: banyak hasil analisis perpajakan yang tidak ditindaklanjuti secara tuntas.

Dampaknya sangat nyata, potensi penerimaan negara sebesar Rp14,92 triliun dari komitmen pembayaran wajib pajak hingga kini tercatat belum berhasil diamankan secara maksimal.

Laporan: TIM

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version