TintaOtentik.Co – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat mengakhiri spekulasi terkait wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan di salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia tersebut harus tunduk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, memastikan Indonesia tidak akan mengambil langkah sepihak yang mencederai aturan internasional. Sebagai negara pantai, stabilitas dan keamanan jalur logistik global tetap menjadi prioritas utama Jakarta.
“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” tegas Yvonne, Sabtu (25/4/2026).
Ketegasan ini muncul sebagai respons atas perlunya kepastian hukum bagi para pelaku perdagangan global. Mengingat peran vital Selat Malaka dalam rantai pasok energi dan komoditas dunia, Indonesia berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan yang terukur dan mengutamakan stabilitas kawasan.
“Serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,” tambah Yvonne.
Polemik ini bermula ketika Menteri Keuangan Purbaya Sadewa sempat melontarkan wacana untuk memajaki kapal-kapal yang melintas, dengan alasan posisi strategis Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal untuk penerimaan negara.
Namun, wacana tersebut langsung dianulir oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.
Menlu Sugiono menegaskan bahwa Indonesia sangat menghormati kedaulatan hukum internasional dan tidak memiliki agenda untuk memberlakukan pungutan di wilayah yang masuk dalam kategori jalur lintas transit internasional tersebut.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” ujar Sugiono beberapa waktu lalu.
Menariknya, Menkeu Purbaya belakangan mengklarifikasi bahwa gagasan yang sempat ia sampaikan ke publik tersebut hanyalah wacana yang “tidak serius”.
Dengan demikian, pemerintah memastikan pintu Selat Malaka tetap terbuka dan bebas tarif sesuai dengan mandat UNCLOS, menjaga kepercayaan dunia terhadap kepemimpinan maritim Indonesia.
Laporan: Tim
