DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

0

TintaOtentik.co – Eskalasi desakan masyarakat sipil agar pembentukan undang-undang berorientasi pada pelindungan hak publik dan pemberantasan korupsi atau yang lebih dipahami sebagai RUU Perampasan Aset, mendapatkan respon langsung dari DPR RI.

Salah satu kelompok dalam elemen masyarakat yaitu Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi dan menggelar audiensi langsung dengan Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa tersebut menjadi arena AMPB melayangkan tuntutan keras.

Perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, menuntut kepastian bahwa RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus diketok palu paling lambat 15 Desember 2026 dan meminta bukti hitam di atas putih, bukan sekadar janji lisan.

“Kami tidak mau lagi mendengar alasan teknis atau penundaan yang berlarut-larut. Harus ada kepastian hitam di atas putih hari ini juga bahwa RUU Perampasan Aset ini akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, demi menyelamatkan keuangan negara dari para koruptor,” tegas Supriyono dalam forum audiensi tersebut.

Merespons desakan publik yang makin tidak terbendung, Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut.

“DPR memandang keberadaan RUU Perampasan Aset ini sangat krusial dalam mendukung agenda pemusnahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kami tidak main-main dan siap mengawal proses legislasi ini sampai tuntas sesuai target yang disepakati bersama,” ujar Dasco.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang resmi ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. Hj. Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal.

Berikut isi poin komitmen lengkapnya:

  1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
  1. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
  3. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

Keberadaan surat komitmen berstempel resmi yang mempertaruhkan kursi pimpinan hingga status anggota dewan ini menjadi bukti nyata DPR merespons tuntutan publik.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version