TintaOtentik.co – Dalam sebuah rapat kerja antara Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8/5/2025), terlontar sebuah gagasan menarik dari anggota DPR Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita.
Ia mengemukakan ide agar Indonesia mempertimbangkan langkah serupa dengan beberapa negara Arab yang telah mengoperasikan kasino. Menurutnya, langkah ini berpotensi menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak yang baru.
“Saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan, namun kita bisa melihat bagaimana Uni Emirat Arab baru-baru ini berencana untuk menjalankan kasino. Negara-negara Arab saja kini berpikir ‘di luar kotak’ dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya pada Kamis lalu.
Wacana pembukaan kasino di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Catatan sejarah menunjukkan bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman melegalkan kasino di masa lalu, yang bahkan memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan pemerintah. Periode tersebut terjadi pada tahun 1967 di Jakarta.
Kala itu, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, menghadapi tantangan besar dalam memajukan ibu kota. Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam merealisasikan berbagai proyek infrastruktur dan pembangunan penting.
Dalam situasi tersebut, Ali Sadikin berupaya mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melegalisasi perjudian.
Surat kabar Sinar Harapan edisi 21 September 1967 memberitakan bahwa kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mengakhiri praktik perjudian ilegal yang marak terjadi secara tersembunyi. Dengan memusatkan aktivitas perjudian dalam zona khusus, pemerintah berharap dapat menarik aliran dana yang sebelumnya tidak terkontrol.
Pemerintah DKI Jakarta mencatat bahwa keuntungan dari aktivitas judi ilegal mencapai sekitar Rp300 juta setiap tahunnya. Ironisnya, dana sebesar itu tidak masuk ke kas negara, melainkan dinikmati oleh oknum-oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
“Uang hasil perjudian itu justru jatuh ke tangan para pelindung tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian pernyataan Pemerintah DKI Jakarta kepada Sinar Harapan kala itu.
Pemerintah memiliki visi agar dana yang dihasilkan dari perjudian dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik yang mendesak, seperti jembatan, jalan, sekolah, hingga rumah sakit. Akhirnya, pada tanggal 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta secara resmi melegalkan perjudian melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967.
Seiring berjalannya waktu, kasino juga didirikan di kawasan Ancol, yang juga memberikan kontribusi finansial yang besar kepada pemerintah daerah. Dana yang diperoleh dari hasil perjudian ini kemudian dimanfaatkan secara langsung oleh Ali Sadikin untuk membiayai pembangunan berbagai infrastruktur di Jakarta. Jembatan, rumah sakit, hingga sekolah berhasil dibangun berkat sumber pendanaan ini.
Selama kurang lebih 10 tahun kebijakan legalisasi perjudian berlaku, anggaran pendapatan Jakarta mengalami lonjakan yang signifikan, dari puluhan juta rupiah menjadi Rp122 miliar pada tahun 1977.
Dana miliaran rupiah ini kemudian digunakan untuk memodernisasi Jakarta menjadi sebuah kota metropolitan. Namun, kebijakan legalisasi kasino di Jakarta akhirnya berakhir pada tahun 1974 setelah pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang melarang segala bentuk perjudian.
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…