TintaOtentik.co – Pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan kebijakan itu harga rumah diprediksi bisa turun sampai dengan Rp 10,57 juta.
Nilai itu didapatkan dari perhitungan kasar yang dilakukanya. Tito mencontohkan perhitungan rumah untuk tipe 36 m², penghapusan BPHTB akan menurunkan biaya rumah sebesar Rp 6,25 juta. Kemudian ditambah dengan penghpusan PBG biaya rumah juga akan turun kembali sebesar Rp 4,32 juta.
Lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan penurunan harga rumah tapak dan rumah susun ini secara langsung akan menguntungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penghapusan BPHTB dan PBG dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada, Senin (25/11).
Nantinya SKB tersebut akan diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Keberadaan aturan itu juga secara langsung akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Apa itu BPHTB dan PBG?
BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayar masyarakat saat membeli rumah dan bangunan.
Sedangkan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung sendiri sesuai namanya adalah biaya izin persetujuan bangunan gedung.
Berapa sih besar biayanya sehingga dapat membantu rakyat membeli rumah?
BPHTB
Sesuai Pasal 88 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaranya paling tinggi 5 persen dari harga jual dikurangi nilai perolehan objek pajak tak kena pajak (NPOPTKP).
Contoh:
Luas tanah dan bangunan: 100 meter
Harga pembelian: Rp100 juta
Nilai Jual Objek Pajak Tak Kena Pajak (NJOPTK) di Jakarta: Rp60 juta
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP): Rp100 juta (Harga pembelian)- Rp60 juta (NJOPTKP)= Rp40 juta
Besaran BPHTB: 5 persen x NPOP
: 5 persen x Rp40 juta
: Rp 2 juta
PBG
Biaya PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp1 juta-Rp5 juta.
Lalu syarat untuk mendapatkan penghapusan BPHTB?
-Aturan berlaku untuk pembelian rumah luas 36 meter untuk rumah umum
– Untuk rumah susun, aturan berlaku bagi hunian berluas 48 meter
– Aturan hanya berlaku bagi masyarakat yang
berpenghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang single, Rp8 juta bagi yang sudah menikah (Jawa, Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi, NTT, NTB, Maluku, Bali)
– Untuk masyarakat Papua, aturan berlaku bagi masyarakat berpenghasilan Rp7,5 juta bagi yang single, Rp10 juta bagi yang menikah
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…