Hentikan Ketergantungan Impor BBM, SPBU Swasta Beli Solar Langsung dari Pertamina

0

TintaOtentik.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memulai babak baru dalam kemandirian energi nasional dengan menghentikan ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Langkah strategis ini ditandai dengan kewajiban bagi seluruh perusahaan penyalur BBM (SPBU) swasta di Indonesia untuk menyerap produksi solar langsung dari kilang-kilang milik Pertamina.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk menyetop impor solar jenis CN 48 sejak Maret 2026, yang akan disusul oleh penghentian impor produk CN 51 pada semester kedua tahun ini.

Dengan demikian, terhitung mulai April 2026, seluruh kebutuhan solar di SPBU swasta wajib dipenuhi dari hasil olahan dalam negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman, mengonfirmasi bahwa proses pembelian solar oleh badan usaha swasta dari Pertamina sudah mulai berjalan sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa produk utama yang disalurkan saat ini difokuskan pada solar jenis CN 48.

“Rencananya April sudah harus menggunakan solar dalam negeri,” tegas Laode Sulaeman saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/5/2026).

Guna memastikan masa transisi berjalan tanpa hambatan, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh pelaku usaha.

Pemerintah juga memberikan instruksi khusus kepada Pertamina untuk memperkuat infrastruktur pendukung, mulai dari ketersediaan pelabuhan muat (loading port) hingga pengelolaan kargo yang presisi sesuai volume pesanan masing-masing badan usaha.

“Pada saat transisi ini, Pertamina harus menyediakan loading port yang memadai. Kemudian kargonya juga seperti apa dan dimatchingkan juga dengan beberapa volume yang dipesan oleh masing-masing badan usaha ini. Jadi pada bulan April nanti sudah tidak ada lagi krisis-krisis yang terjadi. Jadi sekarang kita mitigasi semua,” jelas Laode.

Langkah mitigasi ini diambil untuk menjamin kestabilan pasokan di lapangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya gangguan distribusi di SPBU swasta selama proses migrasi dari produk impor ke produk domestik ini berlangsung.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version