TintaOtentik.Co – Pada 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel
bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda. Seluruhnya mencerminkan arah kebijakan pembangunan yang komprehensif.
Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar menjelaskan, bapemperda berkomitmen untuk memenuhi target Propemperda Tahun 2026 sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD.
“Upaya percepatan pembahasan terus dilakukan dengan tetap menjaga kualitas setiap Raperda agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sudiar.
Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari tata ruang wilayah, penguatan ekonomi daerah, perlindungan sosial, hingga pengelolaan lingkungan hidup dan sektor pendidikan serta keagamaan.
Memasuki Kuartal I tahun 2026, Bapemperda mencatat capaian positif dengan rampungnya pembahasan tiga Raperda. Ketiganya adalah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Pendidikan Diniyah, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangsel 2025-2045.
Sudiar menilai, capaian tersebut menjadi indikator bahwa proses legislasi telah berjalan produktif sejak awal tahun. Ia juga menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
“Raperda yang sudah diselesaikan ini penting untuk memperkuat aspek keagamaan, pendidikan, dan penataan ruang wilayah yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara, sejumlah Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan. Di antaranya Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Perlindungan Pekerja Rentan di Sektor Informal, Perlindungan Anak dan Perempuan, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, beberapa Raperda juga masih berada pada tahap penyusunan dan harmonisasi. Di antaranya Raperda Perubahan Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Olahraga, serta sejumlah Raperda lain yang masih dalam proses penyusunan naskah akademik.
Di sisi lain, terdapat pula Raperda yang tengah dipersiapkan untuk diajukan oleh perangkat daerah. Beberapa di antaranya adalah Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS menjadi Perseroda, Perseroan Daerah Parkir, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun demikian, tidak semua Raperda dilanjutkan. Salah satunya adalah Raperda Penanganan Konflik Sosial yang dihentikan pembahasannya.
Penghentian tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, sebagai bagian dari proses harmonisasi agar produk hukum daerah tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sudiar menegaskan, capaian pada Kuartal I menjadi fondasi penting untuk mencapai target Propemperda secara keseluruhan. Ke depan, pihaknya akan terus mendorong percepatan pembahasan di kuartal berikutnya.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar setiap Raperda dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas substansinya,” pungkasnya.
Laporan: iwan
