Kasus KDRT Jadi Tersangka, DPRD Tangsel: Proses Hukum Mesti Adil dan Objektif!

0

TintaOtentik.Co – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa salah satu warganya berinisial MS.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga korban dan kuasa hukum yang menangani perkara tersebut, Rabu (8/4/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah korban justru dilaporkan balik dan kini berstatus tersangka.

Kasus ini bermula pada 17 April 2023, ketika MS terlibat perselisihan dengan mantan suaminya terkait hak merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama orang tuanya.

Perselisihan yang awalnya berlangsung di rumah berlanjut di mobil, hingga MS diduga mengalami tindak kekerasan dan membuatnya mengalami sejumlah luka di wajah dan kedua lengan tangannya.

Setelah kejadian, MS melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor laporan LP/162/B/IV/2023.

Namun beberapa hari berselang, korban justru dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan atas kasus serupa, dan kini MS pun selain sebagai korban juga berstatus sebagai tersangka.

Untuk perkara MS sebagai korban, proses hukumnya telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, dan akan dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 13 April 2026 mendatang.

“Kalau kami melihatnya, memang ada beberapa kejanggalan. Tapi kami tidak ingin terlalu dini menyimpulkan apakah ini bentuk kriminalisasi atau tidak,” ujar Ricky kepada wartawan.

“Kami perlu melakukan cross-check dan klarifikasi kepada pihak terkait,” sambungnya.

Lebih lanjut Politisi PKS itu menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula dari laporan KDRT yang dilakukan korban terhadap mantan suaminya dan saat ini telah masuk tahap persidangan.

Namun, di tengah proses tersebut, korban justru dilaporkan balik oleh mantan suaminya dalam perkara berbeda yang kini masih dalam tahap penyidikan.

Menurut Ricky, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses persidangan yang sedang berjalan.

Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif.

“Untuk kasus yang sudah masuk persidangan, kami tidak bisa intervensi. Kami hanya bisa memberikan dukungan dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” katanya.

Ricky menambahkan, Komisi II DPRD Tangsel juga berencana melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Tangerang Selatan.

Langkah ini kata dia, dilakukan untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam proses penanganan perkara.

“Kami akan kaji terlebih dahulu, apakah perlu dilakukan pemanggilan secara resmi atau pendekatan persuasif. Yang jelas, kami ingin memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan.

DPRD Tangsel menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penegakan hukum, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dievaluasi melalui mekanisme yang lebih tinggi.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat daerah. Namun jika diperlukan eskalasi, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh,” pungkasnya.

Laporan: iwan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version