Kasus KDRT Ibu Hamil Jadi Tersangka, Curhat ke DPRD Tangsel

0

TintaOtentik.Co – Kuasa hukum MS, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini menjadi tersangka mengadukan kasus yang dialami kliennya bernama MS ke DPRD Kota Tangerang Selatan.

Pada forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tangsel, Rabu (8/4/2026), Kuasa hukum korban.

Kasus ini bermula pada 17 April 2023, ketika MS terlibat perselisihan dengan mantan suaminya terkait hak merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama orang tuanya.

Perselisihan yang awalnya berlangsung di rumah berlanjut di mobil, hingga MS diduga mengalami tindak kekerasan dan membuatnya mengalami sejumlah luka di wajah dan kedua lengan tangannya.

Setelah kejadian, MS melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor laporan LP/162/B/IV/2023.

Namun beberapa hari berselang, korban justru dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya atas kasus yang sama oleh mantan suaminya.

Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan, dan kini MS pun selain sebagai korban juga berstatus sebagai tersangka.

Untuk perkara MS sebagai korban, proses hukumnya telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, dan akan dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 13 April 2026 mendatang.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, forum yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Tangsel itu dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, dan beberapa anggota nya yakni Adi Surya Purba, Ahmad Andi Wibowo, dan Steven Jansen.

Pertemuan tersebut berlangsung selama sekitar 3 jam, dan pihak kuasa hukum meminta penghentian status tersangka terhadap kliennya.

Usai rapat, kuasa hukum korban, Furba Indah menegaskan, bahwa MS merupakan korban KDRT yang baru berani melapor pada 17 April 2023.

Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan.

“Kami menyampaikan fakta bahwa Ibu MS adalah korban. Berdasarkan keterangannya, beliau tidak pernah melakukan kekerasan,” ujar Indah kepada wartawan.

Lebih lanjut pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Oleh karena itu, mereka meminta agar tuntutan disesuaikan dengan fakta yang muncul di persidangan.

Selain itu, Indah juga mengungkapkan, terkait adanya dugaan ancaman terhadap MS dan sejumlah saksi.

Ancaman tersebut kata dia, disebut terjadi setelah fakta-fakta persidangan mulai terungkap.

“Contoh terornya itu bu MS sempat mau ditabrak oleh motor saat turun dari MRT, dan itu kejadiannya dua kali,” kata Indah.

“Bahkan bukan cuma bu MS, keluarga yang lain juga khususnya yang menjadi saksi juga mendapat ancaman,” jelasnya.

Ia pun berharap, dengan adanya perhatian dari DPRD Tangsel, proses hukum terhadap MS dapay dihentikan dan hak-haknya sebagai korban dapat dipulihkan.

Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian dari Polres Tangsel belum memberikan tanggapan, wartawan tetap akan berupaya mencoba melakukan konfirmasi.

Laporan: iwan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version