Nasional

Kejari Jakpus Selidiki Korupsi PDNS: Benarkah Kominfo Dalangnya?

TintaOtentik.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus ini diduga berkaitan dengan serangan ransomware yang terjadi pada Juni 2024, yang mengakibatkan gangguan layanan dan tereksposnya data pribadi penduduk Indonesia. Insiden tersebut disinyalir terjadi karena Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak dilibatkan dalam penilaian kelaikan sebagai syarat penawaran proyek.

Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menjelaskan bahwa meskipun anggaran pengadaan PDNS mencapai lebih dari Rp 959 miliar, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, terjadi serangan ransomware pada Juni 2024 yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pengadaan PDSN ini telah menghabiskan lebih dari Rp 959.485.181.470,” ujar Bani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025).

Proyek ini berlangsung sejak 2020 hingga 2024 dengan total anggaran Rp 958 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pada 2020, ditemukan adanya upaya mengkondisikan pemenang tender proyek yang melibatkan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta, di mana PT AL diduga diarahkan untuk memenangkan proyek tersebut.

Lebih lanjut, Bani menuturkan bahwa pelaksanaan PDNS tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi tersebut hanya mengamanatkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan tidak mencakup PDNS. Selain itu, proyek ini dinilai tidak menjamin perlindungan data sesuai standar yang ditetapkan BSSN.

Sebagai bagian dari penyelidikan, jaksa telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Sejumlah barang disita dalam proses tersebut, di antaranya kendaraan, uang tunai, dokumen, bangunan, serta perangkat elektronik.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” pungkas Bani.

Sulis

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

23 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

3 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

3 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

4 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

4 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

4 days ago