Ketauan Tarik Pajak Rumah MBR, Mendagri Ancam Pidanakan Pemda

0

TintaOtentik.co – Praktik pungutan liar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih marak terjadi di daerah.

Padahal, pemerintah pusat secara tegas telah menggratiskan seluruh biaya perizinan dan pajak tersebut demi mendorong kepemilikan rumah murah.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Deddy Indrasetiawan, membongkar bahwa janji pembebasan PBG dan BPHTB masih sering membentur tembok birokrasi lokal.

Pengembang rumah subsidi terus dihadapkan pada lamanya proses perizinan, kelambatan jasa konsultan, hingga aturan syarat pembebasan yang dipersulit oleh oknum pemda.

Guna melawan kendala tersebut, Apersi resmi membentuk divisi advokasi dan mengirimkan surat pengaduan terbuka langsung ke meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Apersi memberikan surat resmi ke Pak Tito. Dan kemarin dikirim lagi dari laporan kami hasil dari report dari teman-teman DPD seluruh Indonesia terkait pelaksanaan-pelaksanaan kebijakan yang sudah diberikan sama kementerian,” tegas Deddy di sela-sela pelantikan pengurus DPP Apersi periode 2026–2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Deddy membeberkan, pembangkangan terhadap instruksi gratis PBG-BPHTB ini terjadi secara masif di berbagai daerah, terbentang dari wilayah Aceh hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Merespons laporan Apersi, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa sebanyak 509 pemerintah daerah sebenarnya telah mengesahkan peraturan pembebasan biaya tersebut.

Oleh karena itu, daerah yang masih nekat menarik pungutan dari pengembang maupun warga MBR dinilai telah melakukan pelanggaran hukum serius.

“Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun (rumah) MBR, jadikan temuan, itu pidana lho. Pidana kenapa? Karena sudah ada surat edaran peraturan SKB 3 menteri tentang definisi MBR dan nolkan (PBG-BPHTB),” ujar Tito dalam kesempatan yang sama.

Ancam Sanksi Sosial hingga Buka Nama Pemda ke Publik

Tak hanya membawa celah pidana, Kemendagri siap melayangkan sanksi administratif berupa teguran keras.

Sebagai efek jera, Tito berjanji akan mempublikasikan nama-nama pemda yang membangkang ke media massa serta menembuskannya ke DPRD setempat dan gubernur.

“Sementara, saya memberikan teguran dulu tapi kan teguran ini saya akan sampaikan ke publik, suratnya saya sampaikan ke publik kepada media, kemudian setelah itu kepada DPRD-nya, kepada atasannya gubernur,” tegas mantan Kapolri tersebut.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version