KONI Tangsel Berkomitmen Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

0

TintaOtentik.Co – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan meluruskan informasi terkait pengadaan sewa kendaraan operasional kepengurusan serta penangguhan dana hibah keolahragaan sebesar Rp12 miliar dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

​Ketua KONI Kota Tangerang Selatan, Mahludin, menegaskan bahwa kendaraan operasional yang diadakan organisasi tidak ditujukan sebagai fasilitas pribadi pengurus inti, melainkan untuk mendukung seluruh mobilitas pembinaan keolahragaan di wilayah Tangerang Selatan.

​”Kendaraan operasional tersebut diperuntukkan menunjang kegiatan operasional KONI dan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembinaan keolahragaan. Penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, seperti koordinasi, pembinaan atlet, agenda cabang olahraga, serta pelaksanaan tugas fungsi KONI,” ujar Mahludin dalam keterangan resminya di Tangerang Selatan.

​Penjelasan ini merespons pemberitaan yang menyebutkan adanya tiga unit kendaraan yang diperuntukkan khusus bagi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Mahludin menegaskan, pada prinsipnya fasilitas roda empat tersebut merupakan sarana penunjang kegiatan organisasi dan cabang olahraga, bukan milik perorangan.

​Kelengkapan Administrasi Dana Hibah
​Mengenai penangguhan anggaran hibah sebesar Rp12 miliar, KONI Tangsel saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

KONI Tangsel juga telah melayangkan surat resmi kepada Dispora guna menyelaraskan serta melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan. Mahludin menyatakan, pemenuhan kelengkapan dokumen tersebut menjadi bukti komitmen KONI Tangsel dalam menjaga prinsip akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Dana hibah dari pemerintah daerah dipahami sebagai amanah yang wajib dikelola secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​”Langkah koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan seluruh administrasi terpenuhi, sehingga penggunaan dana hibah dapat berjalan baik dan benar-benar optimal mendukung pembinaan serta peningkatan prestasi atlet Tangerang Selatan,” lanjutnya.

​KONI Kota Tangerang Selatan menyatakan keterbukaannya terhadap proses evaluasi berkala dan mengajak seluruh pihak untuk melihat dinamika ini secara utuh serta proporsional demi kemajuan olahraga daerah.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Anggaran Operasional KONI Tangsel Disorot Aparat Penegak Hukum

Sebelumnya diberitakan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil guna memastikan seluruh laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari penggunaan anggaran tahap pertama diselesaikan secara tertib administrasi.

Menurut Pilar, langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Tangsel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, tambahnya, pencairan alokasi anggaran lanjutan ditangguhkan sampai seluruh dokumen laporan pertanggungjawaban dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.

“Nah, ini Rp12 miliar lagi kita masih tahan sampai peng-SPJ-an ini selesai gitu kan,” kata Pilar di Puspemkot, Selasa (1/9/2026).

Pilar menuturkan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama Pengurus KONI Tangsel dijadwalkan segera mengumpulkan seluruh pimpinan cabang olahraga (cabor) pada pekan ini.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berkas administrasi agar tahapan pencairan berikutnya dapat segera diproses.

Pilar melanjutkan, evaluasi pertanggungjawaban anggaran ini tidak hanya fokus pada kesesuaian berkas administratif di atas kertas, tetapi juga pemeriksaan faktual di lapangan.

Pilar memastikan, Pemkot Tangsel menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk kesesuaian penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Standar Satuan Harga (SSH) untuk alokasi dana Porprov maupun biaya operasional lainnya.

“Jadi, bukan hanya saja pertanggungjawaban secara tertulis, tapi apakah itu sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku,” ujar Pilar.

Selain penataan administrasi laporan, perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) juga tertuju pada alokasi penggunaan anggaran operasional, salah satunya terkait fasilitas penyewaan tiga unit kendaraan Pajero bagi pimpinan KONI Tangsel.

Pilar menegaskan, penggunaan anggaran untuk sewa kendaraan operasional tersebut wajib diuji kembali guna memastikan ketepatan penggunaannya berdasarkan batas Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di pemerintahan daerah.

Ia menilai, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran, pihak pengelola hibah diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

“Kalau misalkan ternyata ada ketidaksesuaian, ya harus ada pengembalian itu saran dari APH gitu,” jelasnya.

Meski pemeriksaan administrasi dan operasional dilakukan secara menyeluruh, Pemkot Tangsel memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti atau indikasi tindakan penyelewengan anggaran.

Pilar menyebutkan bahwa kendala yang terjadi saat ini murni disebabkan oleh kekeliruan prosedur administratif terkait yang sedang dalam proses perbaikan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia meyakini tidak ada niat sengaja dari jajaran dinas maupun pengurus untuk melanggar hukum dalam pengelolaan hibah tersebut.

“Sejauh ini sih tidak ada, hanya administrasi saja,” tutupnya.

Laporan: wan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version