Hukum

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

TintaOtentik.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut. Sebelumnya, pada Selasa (4/2), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali dalam perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan.

KPK kini terus mengembangkan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, KPK juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

KPK akan menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses peradilan, barang-barang tersebut dapat dirampas untuk negara guna pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Saat ini, KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan tengah fokus pada penyidikan kasus TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya.

Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Selain itu, ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Irfan Kurniawan

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

1 day ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

3 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

3 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

4 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

4 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

4 days ago