Kasus mayat dibungkus sarung yang sempat geger di Tangerang Selatan akhirnya menemui titik terang. Mayat tersebut yaitu Pria berinisial AH (32) yang dibunuh oleh keponakannya sendiri FA (23) secara sadis.
Pembunuhan ini terjadi pada warung Madura miliknya di perumahan Serua Permai, Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan motif dari pembunuhan tersebut.
“Kalau motifnya itu dia sakit hati,” kata Titus saat dilansir dari beberapa media, Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, FA (23) yang merupakan keponakan AH sakit hati lantaran kerap dimarahi saat menjaga toko Madura.
“Jadi dia itu sering dimarahi. Itu kan tokonya 24 jam dia kayak merasa sudah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin ‘lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini’ begitu beberapa kali,” ungkapnya.
Puncak kemarahan FA terjadi pada Kamis (9/5/2024) lalu. Dia lantas merencanakan pembunuhan terhadap pamannya.
“(Dibunuh) pakai golok. Itu golok buat motong kelapa. Jadi di sebelah kiri warung Madura itu ada yang jualan kelapa,” ungkapnya.
Titus juga mengungkapkan kronologi pembunuhannya. Menurutnya, AH dipukul saat makan hingga tewas.
Pembunuhan ini bermula dari pelaku lainnya berinisial NA (28) yang sempat memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.
“Dia (NA) juga yang kaya memberi saran ‘udah habisin’, gitu,” ujar Titus.
Pembunuhan itu terjadi sekitar 16.00 Wib, lanjut Titus, kemudian pukul 21.00 WIB FA membawa jasad korban AH yang dibungkus sarung dengan memakai sepeda motor untuk dibuang ke tempat sekitaran daerah perumahan.
“Lalu kalau rangkaian kejadiannya itu, dia (korban) pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku pakai parang,” lanjutnya.
Setelah korban tewas, AH kemudian dimasukkan ke kamar mandi untuk membersihkan bekas darah di sekujur tubuhnya.
“Habis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung,” katanya.
Mayat AH kemudian dibuang di sebuah perumahan di Pamulang. Sebelum dibuang, FA membawa jasad tersebut berputar-putar karena tak mengetahui lokasi di sekitar.
“Jasad korban ditemukan warga pukul 07.00 WIB pagi. Saksi sehabis belanja melihat ada bungkusan aneh. Dia mengajak teman-temannya karena enggak mau sendiri. Bersama saksi lain (bungkusan) aneh itu terus dibuka ternyata mayat,” kata Titus.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…