TintaOtentik.Co – Pembangunan kantor dan gudang mobil listrik BYD di wilayah Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan memicu pertanyaan dan keresahan warga sekitar.
Warga menilai aktivitas renovasi bangunan bekas pusat perbelanjaan itu mengganggu ketertiban lingkungan dan belum jelas status izinnya.
Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi dari pihak pengelola BYD, termasuk dokumen perizinan seperti KTP, CV perusahaan, NPWP, maupun dokumen administrasi lain yang semestinya dilampirkan saat proses perizinan pembangunan berlangsung.
“Kami dari pihak kelurahan sejak awal sudah menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring. Tapi saat kami coba datangi ke lokasi, kami hanya bisa bertemu dengan pihak keamanan (security). Tidak pernah sekalipun bertemu dengan pengelola langsung,” ujar Dini.
Menurutnya, pengelola BYD tidak pernah melakukan komunikasi resmi dengan pihak kelurahan. Satu-satunya informasi yang diperoleh Dini hanyalah dari RT dan RW setempat. Dari informasi tersebut diketahui bahwa gedung tersebut mengalami renovasi dan digunakan untuk aktivitas seperti showroom dan service kendaraan listrik.
“Informasi yang saya terima itu justru dari warga, bukan dari pihak pengelola. Bahkan aktivitas pembangunan sering berlangsung hingga larut malam, ada suara alat bor, dan warga sekitar – yang jaraknya hanya 3 meter dari lokasi – sangat terganggu,” ungkapnya.
Dini menjelaskan, sebelumnya lokasi tersebut merupakan gedung bekas Carrefour yang tidak lagi difungsikan. Pada Mei lalu, pihak BYD disebut-sebut datang ke RT dan RW hanya menyampaikan bahwa lokasi akan dipakai untuk jual beli mobil. Namun belakangan, aktivitasnya berkembang hingga ke renovasi besar-besaran.
“Kami dan masyarakat sampai saat ini belum pernah menerima izin formal pembangunan. Maka selama belum ada izin, masyarakat menyatakan penolakan,” tegas Dini.
Ia berharap pihak pengelola BYD bisa membuka komunikasi dengan warga dan kelurahan secara resmi, agar tidak menimbulkan salah paham dan konflik sosial di kemudian hari.
“Saya berharap pihak pengelola terketuk hatinya untuk bisa bersosialisasi. Karena masyarakat sampai hari ini bertanya-tanya, dan saya pun sebagai lurah tidak punya informasi yang cukup,” pungkasnya.
Pembangunan Gudang Mobil Listrik BYD di Tangsel Ditolak Warga Cipayung
Sebelumnya diberitakan Warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, menyatakan keberatan keras terhadap pembangunan kantor, bengkel, dan gudang mobil listrik milik perusahaan BYD yang saat ini tengah berlangsung di wilayah permukiman padat penduduk.
Proyek tersebut dinilai tidak transparan, tidak memiliki izin lingkungan yang jelas, dan menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan serta kenyamanan warga.
Warga menyampaikan bahwa sejak awal proyek berjalan, tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga, baik secara lisan maupun tertulis. Proses pembangunan dilakukan secara intensif siang dan malam tanpa memperhatikan jam kerja yang telah diatur pemerintah, serta menimbulkan kebisingan dan gangguan aktivitas warga sekitar.
“Kami tidak pernah dimintai tanda tangan atau diberi penjelasan. Tiba-tiba saja alat berat datang, pembangunan langsung berjalan, dan mobil-mobil listrik BYD mulai berdatangan ke lokasi. Padahal bangunan belum rampung dan belum layak digunakan,” Warga RT4/RW4 Ahmad, salah satu warga terdampak.
Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi pembangunan BYD tersebut bersebelahan langsung dengan sebuah SPBU, yang menimbulkan risiko tinggi apabila terjadi insiden, seperti kebakaran atau ledakan yang melibatkan baterai mobil listrik di dalam gudang.
“Kalau terjadi ledakan, rumah saya bisa langsung kena. Kami tidak tahu apakah BYD sudah memiliki izin AMDAL, izin tetangga, atau standar keselamatan,” imbuh Achmad.
Warga lainnya, RT3/RW4 bernama Alex juga menyoroti aspek keamanan dan gangguan suara yang ditimbulkan.
“Truk-truk pengangkut mobil BYD lewat setiap hari dan menyebabkan suara besi berderak keras. Belum lagi mereka kerja sampai jam 10 malam, jelas melanggar aturan jam kerja. Tidak ada tanggung jawab yang jelas kalau sampai terjadi insiden,” ujarnya.
Tuntutan Warga:
1. Hentikan sementara pembangunan proyek BYD sampai seluruh izin lengkap dan terbuka untuk diverifikasi publik.
2. Audit perizinan: termasuk AMDAL, IMB, izin lingkungan, dan dokumen persetujuan warga sekitar.
3. Klarifikasi dan mediasi terbuka antara pihak BYD dan warga terdampak
4. Penegakan hukum oleh Pemkot Tangerang Selatan terhadap pembangunan yang melanggar prosedur perizinan dan keselamatan.
Warga mendesak agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP, segera melakukan inspeksi dan penindakan terhadap proyek BYD tersebut demi keselamatan dan ketenangan masyarakat sekitar.
Laporan: iwanpose
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…