TintaOtentik.co – Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) mengakselerasi penanganan kawasan kumuh nasional dengan membidik perbaikan 400.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh Indonesia.
Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), masyarakat berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yakni Rp5,7 juta per bulan, berhak mengajukan renovasi rumah secara cuma-cuma.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan diproksikan dari kelompok desil 1 sampai 4 dalam data kesejahteraan.
Namun, untuk mempermudah eksekusi di lapangan, batas UMP digunakan sebagai indikator tolok ukur yang lebih fleksibel.
“Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP DKI, Rp 5,7 juta. Yang (daerah) lain gimana? (Di bawah) UMP juga,” kata Sri Haryati di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Sri menekankan, fleksibilitas juga berlaku pada domisili kependudukan. Calon penerima bantuan tidak diwajibkan memiliki KTP yang identik dengan lokasi tempat tinggal saat ini, selama identitas resminya terverifikasi dan akumulasi pendapatan keluarga berada di bawah UMP.
“Yang penting yang mengajukan itu ber-KTP. Kita juga cek profil orangnya, berapa sih penghasilannya dia. Penghasilannya ibu ini kan nggak berpenghasilan, tapi ada anaknya berpenghasilan, berapa ratus ribu, itu masih di bawah UMP DKI Rp 5,7 juta,” tambahnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait menginstruksikan jajarannya untuk memangkas istilah birokrasi yang membingungkan warga, seperti kategori desil dalam BPS.
Menkeu dan jajaran kementerian diminta mengedepankan indikator UMP daerah sebagai acuan resmi.
“Jadi penghasilannya maksimal Rp 5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” pesan Ara.
Berdasarkan regulasi Kementerian PKP, berikut syarat utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan stimulan bedah rumah gratis:
- Memiliki serta menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
- Memiliki legalitas atau bukti penguasaan tanah yang sah, sesuai rencana tata ruang, dan tidak berada dalam status sengketa.
- Masuk dalam tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4 DTSEN terkini, atau berpenghasilan maksimal setara UMP/UMK setempat.
- Belum pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bantuan pembiayaan perumahan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Prosedur Alur Pengajuan Bedah Rumah
Mengenai mekanisme pengusulan, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean mengimbau warga untuk berkoordinasi langsung dengan pengurus lingkungan setempat.
Masyarakat cukup melapor ke tingkatan RT/RW untuk selanjutnya didata secara berjenjang melalui Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Perumahan di tingkat kabupaten/kota sebelum diproses ke tahap verifikasi fisik dan pencairan bahan bangunan.
Secara rinci, tahapan alur pelaksanaan program bedah rumah gratis ini meliputi:
- Pengusulan calon penerima bantuan
- Verifikasi usulan
- Penyiapan masyarakat
- Identifikasi Kebutuhan Anggaran
- Penetapan Penerima Bantuan
- Pendanaan dan Pencairan Dana
- Pemesanan bahan bangunan
- Pekerjaan fisik
- Pelaporan
