Hukum

Menkum: Amnesti dan Grasi untuk Koruptor Lalui Pengawasan DPR dan MA

TintaOtentik.co – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak secara otomatis memperoleh amnesti atau grasi. Ia menjelaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan, prosesnya tetap harus melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” terang Supratman, (23/12/2024).

Supratman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya upaya pemulihan aset dalam penanganan kasus korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan untuk membiarkan pelaku korupsi terbebas. Yang paling penting adalah bagaimana asset recovery berjalan dengan baik,” katanya.

“Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” sambungnya.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian pengampunan kepada koruptor merupakan bagian dari kewenangan yudikatif. Namun, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan Presiden hak konstitusional untuk menjalankan kekuasaan yudisial tersebut. Ia menambahkan bahwa setelah amendemen UUD 1945, kewenangan Presiden tidak lagi bersifat mutlak.  

Karena itu, Presiden harus meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum membuat keputusan.

“Keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, harus ada pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” jelasnya.

Supratman turut menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai. Dengan demikian, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Teman-teman bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan oleh Bapak Presiden,” ucapnya. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kemungkinan ribuan koruptor dapat menerima amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo. 

Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan jika mereka terlebih dahulu mengganti kerugian negara.

“Rencana Presiden akan memberikan amnesti kepada koruptor itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korupsi,” ucap Yusril, Jumat (20/12/2024).

Amnesti tidak hanya berlaku bagi koruptor yang telah dijatuhi hukuman, tetapi juga dapat diberikan kepada mereka yang masih dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Jika Presiden memberikan abolisi, proses penuntutan dapat dihentikan.  

Presiden Prabowo menyatakan bahwa ia bersedia memaafkan pelaku korupsi asalkan hasil korupsi dikembalikan kepada negara. Pernyataan ini disampaikan saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, pada Rabu (18/12/2024).  

Ia menjelaskan bahwa pengampunan dapat diberikan kepada individu yang diduga melakukan korupsi, sedang menjalani proses hukum, atau sudah divonis bersalah, asalkan kerugian negara telah dikembalikan. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi yang berpotensi menerima amnesti atau abolisi mencapai ribuan, meskipun kasus terbanyak adalah terkait narkoba.

“Yang korupsi itu cuma berapa ribu, lah. Yang paling banyak narkotika,” tuturnya. 

Rencana pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana pertama kali diungkapkan oleh Supratman pada 13 Desember di Kompleks Istana Kepresidenan. Saat itu, ia menyebutkan bahwa ada 44.000 narapidana yang akan mendapatkan pengampunan, meskipun tidak secara spesifik menyebutkan rencana pengampunan bagi koruptor.  

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemberian amnesti atau abolisi kepada koruptor tidak bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, asalkan mendapatkan pertimbangan dari DPR.  

Presiden sebelumnya juga pernah memberikan amnesti atau abolisi. Misalnya, Presiden BJ Habibie memberikan amnesti kepada individu-individu yang terlibat politik dan dipenjara karena berseberangan dengan rezim Orde Baru. Sementara itu, Presiden Abdurrahman Wahid pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada para pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.  

Yusril menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dalam Keppres tersebut akan ditegaskan bahwa siapa pun yang terlibat korupsi tetapi bersedia mengembalikan kerugian negara akan diberikan pengampunan.  

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa kebijakan ini dapat mengurangi efek jera, Yusril menekankan bahwa paradigma pemidanaan saat ini lebih berfokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat dan memperbaiki kondisi ekonomi.

Bagas

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

1 day ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

3 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

3 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

4 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

4 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

4 days ago