Menteri ATR/BPN Temukan Praktik Kavling Laut di Batam Tak Kantongi Sertifikat

0

TintaOtentik.Co – Nama Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), jadi sorotan terkait praktik pengalokasian lahan di kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain Batam, indikasi serupa juga ditemukan di daerah lain. Namun dari semua daerah itu, paling banyak berada di Batam.

Nusron mengatakan, Kementerian ATR menerima banyak pengaduan mengenai pengalokasian kawasan laut yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan reklamasi dipenuhi.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tahapan yang telah diatur dalam berbagai regulasi terkait reklamasi dan pemberian hak atas tanah.

“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” ujar Nusron melansir Kompas.com.

Ia menegaskan, laut tidak boleh dialokasikan menjadi lahan sebelum melalui proses reklamasi sesuai ketentuan.

Sebab, reklamasi memiliki tahapan yang harus dipenuhi mulai dari penetapan lokasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga penetapan Hak Pengelolaan (HPL).

Menurut Nusron, setelah seluruh tahapan tersebut selesai, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.

Namun, dari laporan yang diterima pihaknya, ada praktik di lapangan yang justru melompati hampir seluruh tahapan tersebut.

“Belum ada penetapan lokasi reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Berarti prosesnya melompat delapan tahapan,” katanya.

Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan, terutama di BP Batam maupun kawasan lain, untuk kembali berpedoman pada prosedur yang berlaku.

Nusron menegaskan, laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

“Laut itu adalah common use (pemakaian bersama). Pantai adalah common use, bukan private use (pemakaian privat). Kalau laut dan pantai sudah dikapling-kapling tanpa izin PKKPRL maupun izin reklamasi, itu sama saja mengubah ruang publik menjadi ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Tak Kantongi Sertifikat

Meski menerima laporan mengenai pengalokasian kawasan laut, Nusron memastikan ATR/BPN belum menemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas kawasan tersebut.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version