TintaOtentik.co – Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berada di bawah Komisi III DPR RI telah menyelesaikan tahap penting dalam proses legislasi, yakni pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Penyusunan ulang KUHAP ini disebut membawa angin segar bagi para pencari keadilan, terutama melalui sejumlah terobosan baru dalam substansi hukum acara pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil revisi ini memuat dua poin utama yang dianggap sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap masyarakat. Ia menyebut poin-poin tersebut sebagai “kado” yang ditunggu-tunggu oleh publik, merujuk pada keluhan yang ia serap langsung dari masyarakat selama menjabat sebagai anggota dewan.
“Ada dua poin dari KUHAP ini yang merupakan kado kami kepada para pencari keadilan. Yang selama ini, kami, saya juga sudah periode kedua turun ke masyarakat, menyerap aspirasi bahwa dua hal yang paling dikeluhkan masyarakat dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Poin pertama yang disorot adalah masuknya prinsip restorative justice atau keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini sebelumnya tidak memiliki pengaturan eksplisit dalam KUHAP lama. Selain itu, revisi juga memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka, termasuk memperjelas posisi serta peran advokat dalam pendampingan hukum.
“Dalam dua hari ini kita merumuskan yang pertama soal restorative justice, kawan-kawan ikuti sendiri, besar sekali porsinya dalam KUHAP kali ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa cakupan pengaturan restorative justice semakin diperluas dengan masukan dari pemerintah, yang tidak hanya mencakup proses di luar pengadilan, tetapi juga mendorong musyawarah sebagai bentuk penyelesaian dalam ranah persidangan.
“Bahkan, tadi ditambah lagi dari pemerintah soal restorative justice, di luar pengadilan, kemudian penyelesaian dengan musyawarah di dalam pengadilan pun ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa revisi KUHAP telah melalui proses panjang dan partisipatif. Sebanyak 53 narasumber dari berbagai latar belakang—termasuk akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan masyarakat sipil—telah dilibatkan dalam forum rapat dengar pendapat umum sebagai bagian dari penyusunan regulasi ini.
“Jadi, inilah ikhtiar kami semaksimal mungkin memastikan masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan dan pembahasan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa rancangan KUHAP baru dibentuk berdasarkan prinsip sistem peradilan pidana terpadu, dengan menekankan keseimbangan antara kewenangan penyidik, jaksa penuntut umum, dan peran pembela hukum atau advokat.
“Artinya, perlindungan terhadap individu. Dan, beberapa ketentuan-ketentuan seperti misalnya terkait disabilitas kita mengadopsi dari undang-undang disabilitas. Kemudian, mengenai peran advokat kita juga mengadopsi dari advokat,” terang Edward.
Dengan rampungnya pembahasan DIM, proses pembaruan KUHAP kini memasuki tahapan finalisasi yang diharapkan akan menjadikan hukum acara pidana di Indonesia lebih humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…