Tangerang Selatan – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisaris Universitas Pamulang (KOMNIVPAM) Kota Tangerang Selatan, mengeluhkan penegakan Perwal No. 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang di kota Tangerang Selatan yang menyebabkan banyaknya kecelakaan bahkan menelan korban jiwa oleh kendaraan besar. Pamulang, 04 Juni 2024.
Sebagaimana diketahui Perwal No. 58 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Ibu Airin selaku Walikota Tangsel pada saat itu.
Tetapi pada prakteknya Resta Rapukal selaku Ketua PMII KOMNIVPAM mengatakan Perwal tersebut tidak ditegakkan sebagaimana semestinya.
“Hal ini menjadi sebuah pertanyaan dan keresahan apakah Perwal ini benar-benar terimplementasikan secara nyata di kota Tangerang Selatan?,” ujar Resta Rapukal selaku Ketua PMII KOMNIVPAM.
Resta menyampaikan perlu diketahui isi Perwal no. 58 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi “pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berlaku pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB”.
“Kendati pada prakteknya masih banyak truk besar yang melintas diluar jam operasional tersebut,” sebut Resta.
Resta berujar, kami PMII KOMNIVPAM Mengkaji beberapa kasus yang telah terjadi belakangan ini di Kota Tangerang Selatan yang berhubungan dengan Perwal tersebut dan kita menarik kesimpulan bahwasannya Perwal ini tidak berjalan di Kota Tangerang Selatan.
Senada Ananda M. Azkalfata selaku Wakil Ketua 2 PMII KOMNIVPAM menyambungkan dari beberapa korban kecelakaan akibat truk besar salah satunya adalah Anggota terbaik PMII KOMNIVPAM.
“Ini membuktikan gagalnya penegakan Perwal No. 58 Tahun 2019 di kota Tangerang Selatan,” ujar Ananda.
“Dengan ini kami PMII Komisariat Universitas Pamulang menyatakan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan gagal dalam melaksanakan dan menegakan Perwal No. 58 tahun 2019. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah kota Tangerang Selatan segera membenahi dan mengevaluasi Instansi-Instansi yang berhubungan dalam Perwal ini,” tandas Ananda.
Laporan: STW
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…