Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

0

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana menggratiskan seragam sekolah bagi siswa baru jenjang SD dan SMP negeri mulai tahun ajaran 2026.

Program tersebut akan dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan melalui skema dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban orang tua siswa saat memasuki tahun ajaran baru.

Menurut Deden, seluruh siswa baru yang diterima di sekolah negeri tingkat SD dan SMP akan mendapatkan seragam sekolah yang pengadaannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Di BOS seragam itu sudah jelas skemanya, apa saja yang akan di-cover sama APBD. Tinggal penganggarannya disetujui dalam dana BOS. Mudah-mudahan pada perubahan anggaran nanti sudah bisa dipergunakan,” ujar Deden saat ditemui di SMAN 1 Tangerang Selatan, Ciputat, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, Deden menjelaskan tidak semua jenis seragam sekolah akan diberikan secara gratis. Pemerintah hanya akan menanggung seragam yang menjadi identitas khusus masing-masing sekolah, seperti seragam batik dan pakaian olahraga.

Sementara itu, seragam nasional seperti putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, maupun seragam pramuka tetap menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

“Seragam yang khas saja, seperti baju olahraga dan batik sekolah. Kalau seragam umum bisa dibeli di mana saja sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing. Yang disiapkan pemerintah adalah seragam khusus sekolah,” jelasnya.

Deden memastikan program tersebut akan berlaku di seluruh sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Saat ditanya apakah seragam tersebut benar-benar diberikan tanpa biaya kepada siswa, Deden menegaskan bahwa seluruh biaya pengadaan akan ditanggung oleh APBD.

“Dibayari sama APBD,” tegasnya.

Diketahui kebijakan penyediaan seragam gratis ini muncul setelah mencuatnya kasus dugaan jual beli seragam yang terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di Tangerang Selatan pada 2025.

Saat itu, seorang wali murid bernama Nur Febri Susanti mengaku diminta membayar biaya seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah. Kedua anaknya yang merupakan siswa pindahan dari Jakarta disebut tidak diperbolehkan menggunakan seragam lama.

Selain itu, Nur mengaku diminta mentransfer pembayaran ke rekening pribadi kepala sekolah. Dengan kondisi ekonomi keluarga yang bergantung pada penghasilan suaminya sebagai tukang parkir, biaya sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anak dinilai sangat memberatkan.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Disdik Kota Tangerang Selatan yang meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan kepala sekolah tersebut. Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Laporan: Redaksi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version