TintaOtentik.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan kebijakan baru yang signifikan untuk meregulasi penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg). Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman.
Saat ini, pembelian LPG 3 kg masih dapat diakses secara bebas oleh semua lapisan masyarakat, terlepas dari tingkat ekonomi mereka. Namun, kondisi ini akan segera berubah. Di masa mendatang, akan diterapkan regulasi khusus untuk membatasi akses bagi masyarakat yang tergolong dalam kelompok ekonomi desil tinggi.
“Kemudian sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih,” ungkap Laode Sulaeman saat diwawancarai di Kementerian ESDM di Jakarta pada hari Selasa (9/12/2025).
Adanya Perpres ini diharapkan dapat mengatasi masalah penyaluran LPG 3 kg yang berulang kali disoroti pemerintah karena dinilai tidak tepat sasaran. Regulasi baru ini akan memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang membutuhkan.
“Saat Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur,” jelas Laode, merujuk pada kelompok desil tertinggi yang kemungkinan akan dibatasi aksesnya.
Selain upaya penertiban sasaran, Laode Sulaeman juga menggarisbawahi pentingnya inovasi dalam penyaluran. Hal ini didorong oleh proyeksi penyusutan kuota LPG 3 kg untuk tahun anggaran mendatang. Kuota tahun 2026 diproyeksikan akan lebih rendah dibandingkan kuota tahun 2025 yang melampaui 8 juta metrik ton.
“Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” tambahnya.
Rancangan Perpres tersebut akan mengatur secara komprehensif seluruh rantai distribusi LPG 3 kg, hingga mencapai level sub-pangkalan. Laode Sulaeman mengakui bahwa saat ini belum ada kerangka regulasi yang mengatur secara rinci aktivitas bisnis hingga titik distribusi paling akhir tersebut.
“Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG. Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya, ke sub-agen, pangkalan, sub-pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub-pangkalan, nah itu nanti kita atur,” terangnya.
Isu ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kg sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ditemukan bahwa banyak individu dari kelompok masyarakat berkecukupan ikut menikmati subsidi tersebut.
“Sekarang subsidi itu diberikan secara terbuka. Mungkin ke depan kita akan mencarikan mekanisme dan skema sedang dalam pembahasan di pemerintah,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta pada Jumat (15/8/2025).
