TintaOtentik.Co – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Menurutnya, meski saat ini telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai tarif parkir, pelanggaran terhadap Perwal sebelumnya tetap sah dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
“Perwal memang tidak sekuat Perda dalam hal sanksi hukum, tapi dia tetap merupakan produk hukum yang mengikat. Jika ada pelanggaran, maka sanksinya bisa berupa teguran administratif. Namun jika pelanggaran terus diulang, maka pemerintah harus mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas,” ujar Trubus saat diwawancarai, TintaOtentik.Co, Sabtu (24/5/2025).
Ia menegaskan bahwa peringatan atau teguran tidak boleh dilakukan secara terus-menerus tanpa ujung.
“Teguran itu ada batasnya. Kalau sudah tiga kali dan tetap dilanggar, ya harus ada tindakan konkret seperti pencabutan izin atau penindakan berdasarkan aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Perda,” katanya.
Trubus juga menyebutkan bahwa pelanggaran yang terjadi sebelum terbitnya Perda baru tetap dapat diproses, karena pelanggaran terhadap Perwal tetap sah secara administratif.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan untuk menjaga wibawa kebijakan publik dan memberi efek jera kepada para pelanggar.
“Kalau hanya teguran terus, pengusaha parkir tidak akan jera dan bisa terus melanggar. Ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola perparkiran dan pelayanan publik di daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan PT Mata Aer Makmurindo mengakui penerapan tarif parkir tidak sesuai aturan Keputusan Walikota Tangerang Selatan (Kepwal Tangsel) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017, sejak tahun 2020.
Direktur Utama PT Mata Aer Makmurindo, Buyung Fajri mengungkapkan bahwa tarif parkir yang ditetapkan diatas harga tarif Kepwal tahun 2017.
“Kita itukan menang lelang parkir 2020, sedangkan Kepwal 2017, itu sudah berbeda 3 tahun, sedangkan kalau peraturan harusnya sudah berubah per 3 tahun, dan baru terjadi di Perda 2024,” ungkapnya.
“Jadi, saat kita masuk belum ada perubahan lagi, jadi kita masuk tinggal mengikuti yang sudah berjalan (red-tarif parkir tidak sesuai Kepwal tahun 2017),” pungkasnya.
Laporan: iwanpose
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…