Categories: Sosial Budaya

Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat di Nusantara dalam Pembangunan IKN

TintaOtentik.co – Dalam proses perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN rasakan pentingnya pengakuan atas masyarakat adat dari pemerintah daerah guna memperlancar proses pembangunan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.

Pengakuan ini didapati saat Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, berbicara dalam International Conference on Forest City di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, (29/5/24), mengakui bahwa ketiadaan pengakuan masyarakat adat oleh pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan IKN.

Lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengakui masyarakat adat berdasarkan kebijakan nasional. Beragam instrumen regulasi telah tersedia, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami bukannya tidak ingin mengakui masyarakat adat, tetapi kami perlu mencari dasar hukum yang lebih kuat untuk mengakui mereka,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal.

Mereka juga memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Pengakuan masyarakat hukum adat adalah pernyataan tertulis bupati atau wali kota atas keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kalimantan Timur, terdapat 185 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur.

Namun, baru lima masyarakat hukum adat yang diakui dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.

Masyarakat adat tersebut adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kutai Barat; MHA Wehea di enam desa di Kecamatan Wahau, Kutai Kartanegara; MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon; MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang; dan MHA Basap di Karangan Dalam.

Selain pengakuan masyarakat adat, IKN juga dihadapkan pada tantangan untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi, yang membutuhkan waktu lama dan upaya yang besar untuk memulihkannya.

Untuk itu, Myrna menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pihak untuk mewujudkan IKN sebagai kota hijau.

“Saya yakin kita tidak hanya ingin menjadikan IKN baik dari segi pemerintahan, tetapi juga bisa memberikan keadilan bagi lingkungan dan juga masyarakat,” tukasnya.

Irfan Kurniawan

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

15 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

2 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

3 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

3 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

3 days ago