Categories: HukumRegional

Periksa 51 Saksi, Kejati Banten Kembali Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Sampah Tangsel

TintaOtentik.Co – Kejati Banten kembali memeriksa untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan belum lama ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli tata kelola sampah dari ITB, pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di DLH Tangsel.

Rangga menyampaikan pemeriksaan ahli tersebut untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat orang tersangka. Dalam perkara itu, penyidik menanyakan seputar pengelolaan sampah yang baik dan benar.

“Perihal pengelolaan sampah itu yang baiknya seperti apa (yang ditanyakan kepada ahli-red),” ujarnya, kepada TintaOtentik.Co, saat dikonfirmasi melalui via seluler, Kamis, (8/5/2025).

Rangga menyebutkan, sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 51 saksi.

“Mereka berasal dari DLH Tangsel, pihak swasta dan ahli. 51 saksi ini termasuk ahli,” terang Rangga.

Rangga menerangkan, sampai saat ini, penyidik masih menetapkan orang tersangka. Yakni, Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti; Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dan ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY.

“Untuk tersangka baru belum ada,” tutur Rangga.

Rangga mengungkapkan, dari konferensi pers yang disampaikan sebelumnya, bahwa PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah. Proyek puluhan miliar itu tidak dikerjakan oleh PT EPP.

Proyek itu dialihkan kepada pihak lain yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Perusahaan yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu menurut penyidik tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.

“Penunjukan PT EPP menjadi pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” tambahnya.

“Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Laporan: iwanpose

Irfan Kurniawan

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

14 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

2 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

3 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

3 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

3 days ago