TintaOtentik.Co — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten resmi mengukuhkan kolaborasi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepakatan MoU dengan 1 lembaga yaitu LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama 21 Perguruan Tinggi di wilayah Banten.
Prosesi penandatanganan tersebut digelar di Aula Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), bertepatan dengan kegiatan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan AHU Legal-Up On Campus, Kamis (20/08/2026(.
Penandatanganan PKS Tahap 2 bersama 21 Perguruan Tinggi se-Banten ini menjadi langkah lanjutan untuk melengkapi 51 perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama resmi pada tahap sebelumnya.
Dalam laporan penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, penandatanganan Nota Kesepakatan dan PKS ini dirancang sebagai landasan kuat dalam membangun ekosistem hukum dan inovasi di lingkungan akademis.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan peningkatan kapasitas layanan hukum bagi perguruan tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Langkah ini bertujuan mendorong tata kelola Sentra KI dalam melindungi hasil riset, sekaligus meningkatkan pemahaman sivitas akademika terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti Perseroan Perorangan dan Apostille dokumen akademik ke luar negeri.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan PKS dan Nota Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum ke lingkungan kampus.
“Kerja sama ini menjadi landasan kolaborasi dalam mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dan pemanfaatan layanan AHU. Hasil penelitian, teknologi, dan karya kreatif perguruan tinggi lahir setiap hari. Melalui PKS ini, kita pastikan potensi riset tersebut terlindungi legalitasnya dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Pagar Butar Butar.
Kakanwil menambahkan, kolaborasi resmi bersama LLDIKTI IV dan perguruan tinggi ini akan mempermudah mahasiswa dan akademisi dalam mengakses aspek legalitas usaha maupun dokumen hukum. Mahasiswa sebagai calon inovator dan pelaku usaha masa depan diharapkan dapat menjalankan aktivitas akademik dan kewirausahaan dengan kepatuhan hukum yang baik.
“Melalui kolaborasi erat ini, kita tingkatkan tata kelola hasil riset dan fasilitasi layanan hukum agar semakin mudah diakses oleh sivitas akademika. Negara hadir untuk memberikan kepastian dan kemudahan,” ujar Kakanwil sebelum mengetuk palu membuka acara secara resmi.
Kegiatan penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh Rektor UPJ Prof. Elisabeth Rukmini, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Dr. Lukman, serta para Rektor dan pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Banten, dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis dari jajaran narasumber Kanwil Kemenkum Banten.
Laporan: iwan
