Tinta Otentik.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk berbagi inovasi tata kelola data daerah.
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Agenda penandatanganan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel).
Kegiatan ini digelar guna merespons ketertarikan puluhan pemerintah daerah terhadap Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang dikembangkan oleh Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Tercatat, sebanyak 58 pemerintah daerah berminat mereplikasi sistem yang mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan berbasis Geographic Information System (GIS) tersebut.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan ikhtiar untuk memperluas cakupan manfaat dari inovasi daerah.
Menurutnya, kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antar-Pemda sangat penting dalam membangun sistem pemerintahan berbasis data dan teknologi.
“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Benyamin, Sabtu (19/9/2026).
Benyamin menerangkan, Sistem Peta Pajak dan Pertanahan ini dirancang agar pengelolaan data pertanahan dan perpajakan berjalan lebih terpadu.
Pemetaan spasial berbasis GIS pada objek pajak dan bidang tanah dinilai dapat memaksimalkan proses pemutakhiran, validasi, hingga pengelolaan data secara akurat.
Sistem tersebut juga memfasilitasi pengintegrasian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 guna membangun basis data tunggal yang solid.
“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Lewat forum tersebut, Pemkot Tangsel membuka pintu ruang kerja sama teknis maupun pertukaran pengalaman pengelolaan data bagi daerah-daerah yang berminat.
Pemkot Tangsel berharap proses adopsi ini mampu mendorong akselerasi transformasi digital serta penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun 58 daerah yang tertarik melakukan replikasi berasal dari berbagai wilayah lintas provinsi, seperti Sulawesi hingga Jawa Barat.
Beberapa di antaranya meliputi Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Bombana, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Buton, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Talaud, Toraja Utara, Barru, Jeneponto, Bone, Tana Toraja, Morowali, Buol, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, dan Banggai Laut.
Selain itu, ketertarikan juga datang dari Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Ciamis, Bogor, Bandung, hingga Kabupaten Cianjur.
