Resmi! 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Paparkan Keunggulan Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

0

TintaOtentik.co – Langkah Inovatif Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengawinkan data pertanahan dan perpajakan resmi diadopsi secara masif oleh pemerintah daerah lain. Sebanyak 58 Pemda menjalin kemitraan resmi untuk mereplikasi serta memanfaatkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) karya Pemkot Tangsel.

Prosesi penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA tersebut digelar solemn di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa SISGITA dirancang untuk menyatukan peta objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan pemetaan bidang tanah milik Kantor Pertanahan (Kantah) Tangsel.

“Ya, hari ini akan dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, dan sudah hadir tadi semuanya 58 daerah. Ada 46 kepala daerah yang langsung hadir, dua wakil kepala daerah, dan juga ada sekretaris daerah serta asisten daerah yang hadir,” ungkap Benyamin.

Benyamin menambahkan, jumlah daerah yang mengadopsi platform geospasial ini berpeluang terus bertambah pada gelombang berikutnya.

“Ini baru 58, mungkin nanti ke depan akan ada lagi sesi-sesi yang lain,” tuturnya.

Menurut Benyamin, penggabungan sistem ini memberi kemudahan bagi pemerintah untuk memegang basis data yang senantiasa up-to-date mengenai kondisi fisik tanah, status kepemilikan, hingga kewajiban perpajakannya.

“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah. Peta objek pajak dimiliki oleh Bapenda, sedangkan peta bidang tanah dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” paparnya.

Sistem yang telah matang ini dibagikan secara cuma-cuma kepada daerah rekanan melalui skema replikasi, di mana tiap daerah nantinya tinggal menyesuaikan dengan karakteristik data wilayah masing-masing.

“Ini kita replikasi ke daerah yang lain. Sistemnya sudah kita berikan ke masing-masing daerah, jadi mereka nanti tinggal menyesuaikan objek pajaknya seperti apa, bidang-bidang tanahnya seperti apa,” terang Benyamin.

Bagi jajaran Pemkot Tangsel, langkah replikasi SISGITA bukan sekadar berbagi inovasi, tetapi juga bagian dari dorongan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data presisi di tingkat nasional.

Sasar Ketidakcocokan Data Tanah dan SPPT Pajak

Benyamin mengungkapkan, fenomena tidak sinkronnya pemutakhiran data pertanahan dan perpajakan sering terjadi di lapangan.

Contohnya, saat kepemilikan sertifikat tanah sudah berpindah tangan, namun dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih tertulis nama pemilik terdahulu.

Lewat integrasi SISGITA, celah ketidaksesuaian tersebut dapat diidentifikasi secara otomatis.

“Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,” jelasnya.

Lebih jauh, platform ini mampu mendeteksi alih fungsi lahan serta perubahan kondisi fisik bangunan di atas tanah.

Benyamin memberikan ilustrasi mengenai Lahan kosong yang kini telah berdiri bangunan pemukiman atau komersial, sehingga peta objek pajak bisa langsung dimutakhirkan.

“Kalau melihat yang ada di kantor ternyata sudah ada bangunan, tanah saya ternyata di SPPT padahal tadinya masih tanah, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version