Permendikbud 46/2023, DPRD Tangsel Nyatakan Pelaku Bullying SMPN 19 Tangsel Bisa Dipindahkan Sekolah!

0

TintaOtentik.Co – DPRD Kota Tangsel menyatakan jika memang si pelaku perundungan di sekolah SMPN 19 Tangsel masuk unsur sanksi berat dapat dipindahkan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 46 Tahun 2023 tertuang jelas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Adi Surya, menyikapi dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel yang kembali menyita perhatian publik setelah seorang siswa, MH (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Soal bullying yang terjadi di SMPN 19 Kota Tangsel memang cukup memprihatinkan kita semua. Peristiwa ini menunjukan, bahwa masih banyak yang harus kita benahi di proses penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Tangsel,” ujar Adi Surya, kepada TintaOtentik.Co, ketika ditemui dikantor DPRD Tangsel, Senin, (17/11/2025).

Tentu, kata Adi Surya, faktor penyebabnya ada banyak tuh, tidak hanya sekolah yah, tapi karna seorang siswa itu, dia bersosialisasi dengan beberapa faktor.

“Misalkan faktor keluarganya, kalo keluarganya broken home atau tidak melakukan fungsi-fungsi keluarganya dengan baik itu juga bisa menyebabkan prilaku agresif anak,” terang Adi.

Adi menjelaskan, begitu juga dengan peran sekolah, sekolah juga kalo tidak bisa menanamkan budi pekerti, sikap-sikap yang memang sebagaimana layaknya seorang anak yang baik itu juga bisa.

“Begitu juga dengan faktor pergaulan anak itu bisa, apalagi dengan faktor media sosial hari ini. Dimana anak bisa berinteraksi tanpa batas diluar pengawasan kedua orang tuanya saat ini,” sambung Adi Surya.

Nah, Adi Surya sampaikan terkait dengan itu semua, regulasi yang sudah mengatur sebenernya, sudah cukup baik sebenarnya.

Adi menyebutkan ada salah satu peraturan Menteri Pendidikan yaitu Permendikbud No. 46 Tahun 2023 terkait dengan yang disebut penanganan dan pencegahan kekerasan pada anak. Di dalam aturan tersebut seorang anak itu kalo dia sebagai pelaku perbuatan kekerasan kepada peserta didik lainnya itu sanksinya ada 3, dikategorikan sanksi administratif yang bersifat ringan sedang dan berat.

“Karna ini menimbulkan kematian, itu masuk dalam kategori berat, nah sanksi di peraturan menteri tersebut, sanksinya adalah pemindahan dari satuan pendidik asal ke satuan pendidik yang lain, itu sudah jelas tuh,” papar Adi Surya.

“Jadi sudah cukup terang menderang, kalo memang nanti di hasil penyidikannya, melakukan sanksi berat itu dilakukan pemindahan terhadap anak tersebut sebagai pelaku,” tegas Adi.

Adi menyatakan, sebetulnya disekolah itu Pemerintah sudah membentuk yang disebut TPPK (Tim penanganan Penanggulangan Kekerasan).

“TPPK ini lah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan untuk melakukan program pencegahan dan penanganan kekerasan kepada anak. Nah ini juga jadi pertanyaan bagi kita kenapa sampai ada anak yang mengalami peristiwa bully itu tidak berani melapor kepada satuan pendidikannya,” tanya Adi.

Padahal, menurut Adi Surya yang juga anggota Komisi II DPRD Tangsel, sekolah harusnya menjadi rumah ke 2 bagi anak. Artinya ada fungsi fungsi belom berjalan nih. Apakah fungsi dari TPPK nya atau memang ada peran dari sekolah secara tidak langsung.

“Karna saya melihat tidak ada secara langsung. Karna ini pelakunya siswa, tapi siswa itu berbuat seperti itu dan sekolah dimandatkan untuk memiliki program penanganan dan pencegahan kekerasan kepada anak, nah ini yang saya sebut secara tidak langsung,” ujar Adi kembali.

Adi terangkan, oleh karna itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Nanti Komisi II DPRD Tangsel itu pada hari Rabu, (19/11/2025) nanti, akan melakukan sidak ke SMPN 19 Tangsel untuk kemudian melihat situasi disana.

“Apakah memang hanya anak tersebut yang mengalami seperti itu atau memang ada anak-anak lainnya yang selama ini tutup mulut. Sehingga kami ingin tahu program pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak di SMPN 19 Tangsel itu seperti apa, bagaimana dukungan dan kinerja Tim pencegahan dan penanganan kekerasan anak seperti apa,” papar Adi.

Adi menambahkan, yang melakukan proses penyelidikan di sekolah terkait dengan kekerasan pada anak itu juga TPPK. TPPK menerima laporan pengaduan, kemudian TPPK melaporkan kepada sekolahnya.

“Bisa juga di supervisi oleh namanya Satgas, satuan tugas pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dari Dinas Pendidikan. Jadi disekolah namanya TPPK, kalo di dinas pendidikan namanya Satgas,” tutur Adi.

“Jika memang melihat dari fakta-fakta yang ada, bahwa si korban ini sudah meninggal dunia, ada pengakuan terjadinya kekerasan, tapi menurut pihak keluarga ada pengakuan dari si pelaku dia melakukan kekerasan itu, nah kalo dilihat dari norma-norma yang ada dari peraturan Menteri Pendidikan tadi berkategori berat, karna menimbulkan hilangnya nyawa seseorang dan kategori berat sanksinya di atur dalam peraturan Menteri yaitu pemindahan sekolah,” bebernya.

Sedangkan dengan sanksi pidana, apakah anak tersebut si pelaku bisa dipidana atau tidak itu kewenangan dari penyelidik kepolisian. Tetapi sejauh yang Adi Surya pahami dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, anak yang melakukan kekerasan, selama umurnya belum mencapai 14 tahun itu tidak bisa dilakukan proses pidana. Kendati demikian apa yang disanksikan, sanksinya adalah namanya tindakan. Beda pidana dan beda tindakan.

“Kalo tindakan contohnya seperti apa, contohnya seperti yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Pertama mengembalikan kepada orang tuanya, kedua dia disekolahkan di sekolah swasta atau negeri dibawah Kemendikbud, ketiga sifatnya pembinaan, tidak merampas kemerdekaan anak dalam penjaran itu tidak bisa,” contoh Adi.

“Meski pun memang ditentukan dulu usia pelakunya berapa tahun, kalo 14 tahun bisa proses pidana lewat undang-undang sistem peradilan anak, penjaranya juga nanti lapas khusus anak,” tutupnya.

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

casibom marsbahis - marsbahis giriş casibom
Exit mobile version